Jambi (ANTARA Jambi) - Pihak kepolisian akan menghentikan penyidikan kasus dugaan bayi yang tertukar di RSUD Raden Mattaher Jambi.
Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, Kamis, melakukan gelar perkara terkait penanganan kasus dugaan bayi tertukar di RSUD Raden Mattaher Jambi, sebagaimana yang dilaporkan Firmansyah.
"Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik kepolisian ada rencana akan menghentikan pengusutan kasusnya namun sampai ini belum," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah.
Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan belum memenuhi unsur sebagaimana pasal 227 KUHP yang disangkakan dan terhadap perkara yang dilaporkan oleh pelapor belum memenuhi unsur sebagaimana pasal yang disangkakan pasal 227 KUHP.
Tidak terpenuhinya unsur "dengan sengaja" dalam perkara tersebut namun ada kelalaian yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Kemudian terhadap unsur "asal usul seseorang menjadi tidak tentu", juga tidak dipenuhi karena anak yang diasuh oleh pelapor saat ini adalah benar anaknya sendiri.
Dikatakan Almansyah, asal usul anak yang diasuh pelapor dan istrinya saat ini juga jelas sesuai dengan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan DNA sample yang diambil darah dan swab buccal, milik pelapor, istri dan anaknya.
"Dengan kesimpulan, telah dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik," kata Almansyah.
Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur tersebut maka penerapan pasal yang dipersangkakan belum dapat dibuktikan dalam perkara ini.
"Dan dalam waktu dekat ini rencana perkaranya akan dihentikan," kata Almansyah. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, Kamis, melakukan gelar perkara terkait penanganan kasus dugaan bayi tertukar di RSUD Raden Mattaher Jambi, sebagaimana yang dilaporkan Firmansyah.
"Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik kepolisian ada rencana akan menghentikan pengusutan kasusnya namun sampai ini belum," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah.
Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan belum memenuhi unsur sebagaimana pasal 227 KUHP yang disangkakan dan terhadap perkara yang dilaporkan oleh pelapor belum memenuhi unsur sebagaimana pasal yang disangkakan pasal 227 KUHP.
Tidak terpenuhinya unsur "dengan sengaja" dalam perkara tersebut namun ada kelalaian yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Kemudian terhadap unsur "asal usul seseorang menjadi tidak tentu", juga tidak dipenuhi karena anak yang diasuh oleh pelapor saat ini adalah benar anaknya sendiri.
Dikatakan Almansyah, asal usul anak yang diasuh pelapor dan istrinya saat ini juga jelas sesuai dengan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan DNA sample yang diambil darah dan swab buccal, milik pelapor, istri dan anaknya.
"Dengan kesimpulan, telah dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik," kata Almansyah.
Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur tersebut maka penerapan pasal yang dipersangkakan belum dapat dibuktikan dalam perkara ini.
"Dan dalam waktu dekat ini rencana perkaranya akan dihentikan," kata Almansyah. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014