Batam (ANTARA Jambi) - Badan Narkotika Nasional mencatat sedikitnya 23 ribu orang ditahan pada seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Indonesia karena tersangkut penyalahgunaan berbagai jenis narkoba, meski penjara dinilai tidak efektif membuat pelaku jera.

"Saat ini memang sebagian besar masyarakat tersandung kasus narkoba ditahan. Jumlah totalnya sekitar 23.000 orang," kata Deputi Pencegahan BNN RI, Yoppi Manafe di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, kedepan korban penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi agar benar-benar sadar akan bahaya barang terlarang tersebut bila dikonsumsi.

"Masyarakat mungkin ingat kasus di LP Cipinang Jakarta dimana tahanan narkoba malah menjadikan tempat tersebut sebagai pabrik narkoba," kata Yoppi.

Hal tersebut, kata dia, bisa terjadi karena tahanan pemakai narkoba justru menjadi satu dan bertemu dengan gembong narkoba yang harus menjalani penahanan akibat kejahatan yang dilakukan.

"Itu salah satu contoh bahwa penjara tidak efektif, yang awalnya hanya pengguna dan pengedar akan semakin tahu banyak tentang bisnis tersebut setelah bertemu dengan gembong yang memang harus menjalani hukuman. Dari situlah mereka mulai memproduksi narkoba dalam tahanan," kata dia.

BNN, kata dia, saat ini juga tengah membangun beberapa tempat rehabilitasi salah satunya di Batam, Kepri yang memiliki sekitar 40.000 penduduk pengguna narkoba.

"Angkanya mencapai 4,3 persen dari total penduduk dan salah satu yang cukup tinggi dibanding daerah lain di Indonesia," kata Yoppi.

Dengan rehabilitasi, kata dia, dinilai lebih efektif untuk menyadarkan pengguna narkoba agar tidak kembali menggunakan narkoba saat sudah sembuh.

"Kami juga menjadikan Kepri sebagai percontohan penanganganan dan pencegahan peredaran narkoba sesuai dengan standar PBB," kata dia. (Ant)

Pewarta: Larno

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014