Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi menetapkan tujuh orang pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumatera Barat dan Jambi, sebagai tersangka penggeledahan dan perampasan barang bukti serta penggelapan dokumen milik pengusaha perumahan di Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Irawan David Syah, Sabtu menyatakan, berdasarkan laporan pelapor Joni, Direktur PT Niaga Guna Kencana (NGK), perusahaan properti (pengembang perumahan) di Jambi maka pegawai Pajak ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 372 dan pasal 429 KUHP.
Dalam kasus ini penyidik Polda Jambi hanya memproses kasus penyitaan dokumen yang dilakukan oleh pegawai pajak.
Untuk itu delik aduan yang disangkakan kepada tujuh pegawai pajak adalah dugaan penggelapan, pemalsuan, kejahatan dalam jabatan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Dari hasil gelar perkara awal, dari beberapa pasal yang disangkakan, mengerucut pada dua pasal saja yaitu pasal 372 dan pasal 429 KUHP," kata Irawan David Syah.
Pasal 372 mengenai penggelapan, sementaraa psal 429 berisi tentang penggeledahan dan perampasan barang bukti yang dilakukan secara melawan hukum.
"Acuannya adalah KUHP, dimana pada saat proses penyitaan dan penggeledahan, sementaraa surat pinjamnya baru diberikan kemudian hari atau setelahnya dilakukan penyitaan dokumen," kata Irawan lagi.
Ia menjelaskan, yang dilaporkan ke Polda Jambi adalah prosesnya sehingga ketujuh orang pegawai Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi ditetapkan sebagai tersangka.
Dari ketujuh tersangka itu satu di antaranya Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi, Muhammad Ismiransyah M. Zain. Kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan Polda Jambi.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Irawan David Syah, Sabtu menyatakan, berdasarkan laporan pelapor Joni, Direktur PT Niaga Guna Kencana (NGK), perusahaan properti (pengembang perumahan) di Jambi maka pegawai Pajak ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 372 dan pasal 429 KUHP.
Dalam kasus ini penyidik Polda Jambi hanya memproses kasus penyitaan dokumen yang dilakukan oleh pegawai pajak.
Untuk itu delik aduan yang disangkakan kepada tujuh pegawai pajak adalah dugaan penggelapan, pemalsuan, kejahatan dalam jabatan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Dari hasil gelar perkara awal, dari beberapa pasal yang disangkakan, mengerucut pada dua pasal saja yaitu pasal 372 dan pasal 429 KUHP," kata Irawan David Syah.
Pasal 372 mengenai penggelapan, sementaraa psal 429 berisi tentang penggeledahan dan perampasan barang bukti yang dilakukan secara melawan hukum.
"Acuannya adalah KUHP, dimana pada saat proses penyitaan dan penggeledahan, sementaraa surat pinjamnya baru diberikan kemudian hari atau setelahnya dilakukan penyitaan dokumen," kata Irawan lagi.
Ia menjelaskan, yang dilaporkan ke Polda Jambi adalah prosesnya sehingga ketujuh orang pegawai Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi ditetapkan sebagai tersangka.
Dari ketujuh tersangka itu satu di antaranya Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi, Muhammad Ismiransyah M. Zain. Kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan Polda Jambi.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014