Jambi (ANTARA Jambi) - Masa izin berobat Bupati Tanjung Jabung Barat Usman Ermulan ke Melaka, Malaysia telah habis, namun bupati akan mengajukan perpanjangan izin.
Habisnya batas waktu izin berobat Bupati itu diakui langsung oleh Sekda Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Muklis dan telah diajukan perpanjangan izin.
"Pengajuan perpanjangan izin berobat untuk Bupati sudah kita sampaikan, dan permohonan itu baru saja dilayangkan," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis.
Saat ditanya tentang kondisi terkini Bupati Usman Ermulan, Sekda mengaku belum mendapat kabar terbaru hasil pengobatan selama ini.
"Saya tidak tahu, karena saya belum melihat kondisinya secara langsung, dan juga belum ada kabar," ujarnya.
Muklis juga tidak bisa memprediksi kapan Bupati akan kembali ke Tanjabar, diharapkan dalam waktu dekat, tapi tidak tahu kapan pastinya.
Sekda mengajak warga Tanjabar untuk mendoakan agar Bupati bisa segera sembuh dan kembali aktif menjalankan pemerintahan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, batas waktu izin berobat Bupati yang diberikan oleh Mendagri tertanggal 17 Agustus 2014.
Dalam aturan Kemendagri bahwa pengajuan perpanjangan izin harus sudah disampaikan 14 hari sebelum berakhirnya izin.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
Habisnya batas waktu izin berobat Bupati itu diakui langsung oleh Sekda Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Muklis dan telah diajukan perpanjangan izin.
"Pengajuan perpanjangan izin berobat untuk Bupati sudah kita sampaikan, dan permohonan itu baru saja dilayangkan," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis.
Saat ditanya tentang kondisi terkini Bupati Usman Ermulan, Sekda mengaku belum mendapat kabar terbaru hasil pengobatan selama ini.
"Saya tidak tahu, karena saya belum melihat kondisinya secara langsung, dan juga belum ada kabar," ujarnya.
Muklis juga tidak bisa memprediksi kapan Bupati akan kembali ke Tanjabar, diharapkan dalam waktu dekat, tapi tidak tahu kapan pastinya.
Sekda mengajak warga Tanjabar untuk mendoakan agar Bupati bisa segera sembuh dan kembali aktif menjalankan pemerintahan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, batas waktu izin berobat Bupati yang diberikan oleh Mendagri tertanggal 17 Agustus 2014.
Dalam aturan Kemendagri bahwa pengajuan perpanjangan izin harus sudah disampaikan 14 hari sebelum berakhirnya izin.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014