Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian Daerah Jambi dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus penambangan emas tanpa izin (Peti) dan terbanyak di Kabupaten Bungo.

"Terhitung sejak Januari hingga Juli 2014 Polda Jambi dan jajaran telah menangani 11 kasus Peti," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi, Senin.

Pengungkapan kasus paling banyak terdapat di Kabupaten Bungo yakni terdapat lima kasus.

Almansyah juga mengatakan, selain itu juga ada empat kasus di Kabupaten Merangin dan dua kasus di Sarolangun.

Dari ke-11 kasus Peti tersebut, empat kasus sudah tahap II atau telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tiga kasus lainnya tahap I.

Sementara itu empat kasus lain masih dalam proses penyidikan dan dari 11 kasus tersebut juga telah ditetapkan 30 orang tersangka, kata Almansyah.

Almansyah juga mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni melakukan penambangan langsung di lokasi kejadian dengan modus lainnya yakni mengangkut, membawa, atau menyimpan secara ilegal.

Dari 11 kasus tersebut lima kasus merupakan penambangan langsung di TKP, sedangkan enam lainnya merupakan mengangkut, membawa atau menyimpan.

Para tersangka yang telah ditetapkan dalam 11 kasus tersebut dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Kita akan terus melakukan pemberantasan terhadap Peti," kata Almansyah. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014