Jambi (ANTARA Jambi) - Jaringan listrik di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari terancam diputus karena belum membayar biaya penggunaan listrik pada September 2014 sebesar Rp6 juta lebih.

Kepala PLN Ranting Muarabulian Iwan, Rabu mengatakan, tunggakan listrik Kantor Dishub sudah melewati batas tempo yang diberikan dan sudah melayangkan surat pemberitahuan agar segera dibayar.

Jatuh tempo pembayaran rekening listrik sudah tertuang dalam aturan PLN, yakni batas tempo yang diberikan selambat-lambatnya tanggal 20 September ini harus dibayar.

Jika tidak dibayar, dengan segera pihak PLN berhak memutuskan sambutan listrik PLN yang bersangkutan.

"Semua pelanggan sudah tahu bahwa batas tempo untuk membayar tunggakan listrik yakni selambat-lambatnya tanggal 20. Jika melewati batas yang diberikan maka yang bersangkutan akan disanksi pemutusan sementara oleh pihak PLN," kata Iwan.

Belum adanya pembayaran dari pihak Dishub Batanghari dibenarkan oleh Kadishub Syargawi dan dua orang bendaharanya saat dikonfirmasi.

Ia mengakui belum mempunyai dana untuk membayar tagihan listrik tersebut, anggaran yang ada tidak mencukupi.

"Anggaran yang ada tidak mencukupi, untuk tagihan PLN yang menunggak akan dibayar pada ABT mendatang. Ini kantor pemerintah, tidak mungkin tunggakan tersebut diremehkan, secepatnya akan kami bayarkan," kata Syargawi.

Ia menjelaskan, anggaran yang terlampir dari APBD untuk pembayaran tagihan PLN Dishub sebesar Rp54 juta. Sementara untuk pembayaran PLN sebesar Rp6 juta lebih perbulannya.

Dengan anggaran Rp4,5 juta perbulan, sementara pembayaran listrik perbulan Rp6 juta lebih maka setiap bulannya Dishub menutupi kekurangan sekitar Rp2 juta.

"Wajar saja, triwulan II anggaran sudah habis tidak mencukupi, kami sudah koordinasi dengan pihak PLN, mereka memberikan dispensasi, tunggakan tersebut boleh dibayar setelah ABT," katanya.

Sementara itu, pada tahun berikutnya Dishub mengajukan anggaran lebih untuk menutupi kekurangan pembayaran rekening listrik tersebut. (Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014