Jakarta (ANTARA Jambi) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta gubernur se-Indonesia menunda penetapan upah minimum provinsi (UMP), terutama Gubernur DKI Jakarta yang merencanakan akan menetapkan UMP pada 1 November 2014.

"Lazimnya, para gubernur menetapkan UMP pada awal Desember untuk memberikan kesempatan dewan pengupahan berdiskusi sematang mungkin tanpa tergesa-gesa," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.

Said mengatakan 2014 merupakan tahun politik yang banyak menyita waktu sehingga survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan dialog di dewan pengupahan belum optimal.

Karena itu, KSPI memintaesia, termasuk Gubernur DKI Jakarta, tidak tergesa menetapkan UMP pada 1 November 2014 tetapi seperti biasanya pada Desember 2014.

"Untuk mengantisipasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, maka upah buruh di Indonesia, khususnya di Jakarta tidak boleh lebih rendah dari upah di ibu kota negara-negara tetangga," tuturnya.

Hasil survei KSPI bersama beberapa serikat pekerja lain dengan menggunakan 60 butir KHL, didapat nilai UMP di Jabodetabek di angka Rp3 jutaan. Angka itu mendekati nilai upah minimum di Bangkok (Rp3,2 juta), Manila (Rp3,6 juta) dan Kuala Lumpur (Rp3,6 juta).

Karena itu, KSPI mendorong Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk merevisi KHL dari 60 butir menjadi 84 butir pada 100 hari pertama pemerintahan.

"Kalau itu tidak direspons dengan baik oleh para gubernur dan pemerintahan yang baru, maka jutaan buruh akan melakukan mogok di daerah dan mogok nasional," katanya.

Sebelumnya, KSPI telah menuntut agar UMP ditetapkan berdasarkan 84 butir KHL. UMP yang terakhir ditetapkan berdasarkan 60 butir KHL.(Ant)

Pewarta: Dewanto Samodro

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014