Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik tindak pidana khusus Polresta Jambi memeriksa seorang staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi di KPU yang merugikan negara ratusan juta rupiah pada 2013.
"Hari ini Yeti, staf KPU Kota Jambi sudah kami periksa dan yang bersangkutan memenuhi panggilan ketiga dari pihak kepolisian setelah panggilan dua kali sebelumnya sempat mangkir tidak hadir," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Sunhot P Silalahi di Jambi Selasa.
Diperiksanya staf Sekretariat KPU Kota Jambi itu artinya penyidik tinggal meminta keterangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan rencananya setelah pemeriksaan saksi dari sekretariat atau bendahara KPU ini, polisi akan meminta keterangan saksi dari KPPN.
Namun penyidik Polresta Jambi belum bersedia membeberkan terkait pemeriksaan terhadap saksi Yeti dan begitu juga dengan penetapan calon tersangka sampai saat ini pihak polisi belum menetapkan tersangkanya.
Berdasarkan informasi dari tim penyidik mereka melakukan pemeriksaan terhadap Yeti karena yang bersangkutan mengetahui anggaran Rp500 juta yang diduga telah merugikan negara tersebut.
Sebelumnya penyidik Pidsus Polresta Jambi sedang membidik dugaan kasus korupsi, di Kantor KPU Kota Jambi dan sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi dan mereka itu adalah dari pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Selain itu penyidik juga telah memeriksa ketua dan sekretaris KPU, serta H Kazim Kasubag Keuangan KPU Provinsi Jambi dan dari pemeriksaan itu diketahui ternyata dana di KPU tersebut langsung turun dari pusat ke KPU Kota Jambi.
Pengusutan dugaan korupsi di KPU Kota Jambi ini setelah penyidik menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi tersebut pada Maret 2014 lalu dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp500 juta untuk anggaran pengajuan dana tambahan pemutahiran data pemilih pada 2013.
Anggaran untuk pengajuan dana tambahan pemutahiran data pada 2013 tersebut diduga tidak sampai kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dari beberapa saksi yang dimintai keterangan dana tersebut tidak masuk ke rekening PPK.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
"Hari ini Yeti, staf KPU Kota Jambi sudah kami periksa dan yang bersangkutan memenuhi panggilan ketiga dari pihak kepolisian setelah panggilan dua kali sebelumnya sempat mangkir tidak hadir," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Sunhot P Silalahi di Jambi Selasa.
Diperiksanya staf Sekretariat KPU Kota Jambi itu artinya penyidik tinggal meminta keterangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan rencananya setelah pemeriksaan saksi dari sekretariat atau bendahara KPU ini, polisi akan meminta keterangan saksi dari KPPN.
Namun penyidik Polresta Jambi belum bersedia membeberkan terkait pemeriksaan terhadap saksi Yeti dan begitu juga dengan penetapan calon tersangka sampai saat ini pihak polisi belum menetapkan tersangkanya.
Berdasarkan informasi dari tim penyidik mereka melakukan pemeriksaan terhadap Yeti karena yang bersangkutan mengetahui anggaran Rp500 juta yang diduga telah merugikan negara tersebut.
Sebelumnya penyidik Pidsus Polresta Jambi sedang membidik dugaan kasus korupsi, di Kantor KPU Kota Jambi dan sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi dan mereka itu adalah dari pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Selain itu penyidik juga telah memeriksa ketua dan sekretaris KPU, serta H Kazim Kasubag Keuangan KPU Provinsi Jambi dan dari pemeriksaan itu diketahui ternyata dana di KPU tersebut langsung turun dari pusat ke KPU Kota Jambi.
Pengusutan dugaan korupsi di KPU Kota Jambi ini setelah penyidik menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi tersebut pada Maret 2014 lalu dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp500 juta untuk anggaran pengajuan dana tambahan pemutahiran data pemilih pada 2013.
Anggaran untuk pengajuan dana tambahan pemutahiran data pada 2013 tersebut diduga tidak sampai kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dari beberapa saksi yang dimintai keterangan dana tersebut tidak masuk ke rekening PPK.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014