Jambi (ANTARA Jambi) - Kasatreskrim Polres Batanghari AKP Ghulam mengatakan, berkas kasus dugaan korupsi uang makan dan minum di Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT) dengan Yuninta Asmara akan diserahkan ke Kejari Batanghari.

"Untuk tersangka Yuninta kita akan tetap melanjutkannya dan berkasnya akan kita serahkan pada Selasa (16/12) ini ke Kejaksaan" kata Ghulam saat dikonfirmasi, Selasa.

Saat ditanya, ia mengatakan, lambannya penyelesaian kasus tersebut terkait proses penyamaan persepsi antara kejaksaan dan pihak penyidik Polres dan bukan tidak diprose.

Di tempat terpisah, Kanit Pidsus Polres Batanghari Ipda Maranata Zebua mengatakan, selama ini pihak Polres sering terbentur oleh kurang kooperatifnya pihak kejaksaan dalam menangani kasus itu.

"Ya, kurangnya kerja sama yang baik yang dijalin oleh kejaksaan dengan pihak kepolisian selama ini, berpengaruh terhadap lambatnya proses kelengkapan berkas dalam setiap kasus yang ditangani Polres," katanya.

Hal ini sering membuat persepsi publik bahwa pihak kepolisian lamban dalam bekerja, ujarnya.

Salah satu contohnya adalah proses penyelesaian kasus tindak pidana korupsi BKMT ini yang melibatkan Yuninta Asmara yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Batanghari.
‪​
Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum BKMT di Setda Batanghari telah menyeret beberapa mantan pejabat Batanghari yang berkasnya sudah lengkap dan akan menjalani proses peradilan, yakni mantan Sekda Batanghari Erpan.

Dalam perkara dugaan kasus korupsi ini, Polres Batanghari telah menerima angka kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi yang menyebutkan ada kerugian negara yang dialirkan ke organisasi BKMT dibawah pimpinan Yuninta Asmara sebesar Rp790 juta. (Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014