Jambi (ANTARA Jambi) - Bangunan mess atau tempat tinggal karyawan milik PT Kedaton Mulya Primas (KMP) yang di Kelurahan Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV, diduga illegal, sebab bangunan semi permanen tersebut terindikasi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bangunan mess tersebut dibangun sekitar tahun 2010 dengan jumlah sekitar 30 perumahan. Sampai saat ini perumahan itu masih ditempati karyawan PT KMP) yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit.

Asnan, Manajer Lapangan PT KMP membantah kalau mess karyawan yang berlokasi di kebun Muara Jangga itu tidak memiliki IMB. Ia menegaskan mess tersebut sudah memiliki IMB dan telah dibayar lunas.

"IMB sudah kami bayar semua, tanya saja ke pihak pajak. Jangan ditanya ke Dinas Perkotaan," katanya.

Paiman, Humas PT KMP tidak bisa menjawab secara tegas terkait IMB mess yang berlokasi di Muara Jangga. Ia hanya berkomentar perusahaan tempatnya bernaung merupakan perusahaan yang taat pajak.

"Perusahaan kami ini taat pajak. Hal kecil saja seperti air selalu kami bayar tepat waktu. Apalagi yang lain," ujar Paiman.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkotaan Batanghari Suaidi ketika dikonfirmasi mengatakan mess milik PT KMP memang belum mengantongi IMB. "Betul itu, sampai saat ini kami belum mengeluarkan IMB terhadap bangunan mess PT KMP di Muara Jangga," katanya.

Ia  mengatakan, Dinas Perkotaan telah menyurati pihak manajemen  PT KMP untuk mengurus IMB mess karyawannya, saat ini pihak manajemen KMP sedang mengurus IMB dan belum selesai.

"Baru-baru ini mereka datang untuk mengurus IMB, tapi belum selesai,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan PP No.36 tahun 20015 tentang peraturan pelaksanaan UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung diamanatkan agar setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki IMB yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin. Di luar ketentuan itu bangunan berstatus ilegal. (Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015