Jambi (ANTARA Jambi) - Seorang anak pengusaha terkenal di Jambi, HA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset di Rumah Sakit Umum (RSU) Raden Mattaher Jambi senilai Rp2,5 miliar pada tahun 2012.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Elan Suherlan di Jambi, Rabu mengatakan, setelah menetapkan Direktur Umum RSU Raden Mattaher Jambi, AIM sebagai tersangka kini giliran HA sebagai tersangka kasus genset tersebut.
Ditetapkannya HA sebagai tersangka kasus genset ini karena yang bersangkutan sebagai pelaksana atau pemenang tender yang menggunakan APBD Provinsi Jambi.
Hasil penyelidikan tim penyidik Kejati Jambi memang ada temuan dugaan kerugian negara hasil perhitungan sementara sebesar Rp500 juta, katanya.
Selama tahap penyelikkan di tim Aspidsus Kejati Jambi juga akan mengumumkan siapa lagi tersangka lainnya.
Untuk tersangka lainnya pihak penyidik Kejati Jambi akan diumumkan sejalan dengan proses penyidikan nantinya.
Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi akan mulai memeriksa saksi-saksi hingga pemeriksaan terhadap tersangkanya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Elan Suherlan di Jambi, Rabu mengatakan, setelah menetapkan Direktur Umum RSU Raden Mattaher Jambi, AIM sebagai tersangka kini giliran HA sebagai tersangka kasus genset tersebut.
Ditetapkannya HA sebagai tersangka kasus genset ini karena yang bersangkutan sebagai pelaksana atau pemenang tender yang menggunakan APBD Provinsi Jambi.
Hasil penyelidikan tim penyidik Kejati Jambi memang ada temuan dugaan kerugian negara hasil perhitungan sementara sebesar Rp500 juta, katanya.
Selama tahap penyelikkan di tim Aspidsus Kejati Jambi juga akan mengumumkan siapa lagi tersangka lainnya.
Untuk tersangka lainnya pihak penyidik Kejati Jambi akan diumumkan sejalan dengan proses penyidikan nantinya.
Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi akan mulai memeriksa saksi-saksi hingga pemeriksaan terhadap tersangkanya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015