Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus permainan judi mesin "jackpot" yang digerebek oleh polisi pada Minggu (7/6) dini hari di pertokoan kawasan Broni, Jalan Slamet Riyadi Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Setelah diperiksa secara intensif para pelaku pemain judi, karyawan serta pemilik permainan judi "jackpot" tersebut, akhirnya penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, menetapkan empat orang tersangka, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Irawan David Syah, Senin.

Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah berinsial AN, AL, RI, dan AT dan dari lokasi perjudian itu polisi juga turut mengamankan uang kontan senilai Rp 39,3 juta, 65 ribu uang koin permainan judi jackpot serta satu unit mesin ketangkasan.

Dalam kasus ini penyidik Polda Jambi berhasil mengungkap modus tempat permainan tersebut setelah melakukan penyelidikan karena izin permainan ketangkasan berhadiah itu adalah untuk permainan anak-anak.

Namun oleh pemilik disalah gunakan izin tersebut dan hadiah dari hasil permainan judi itu bisa diganti dengan voucer dan juga uang kontan yang telah disiapkan dan hal inilah yang menjadi temuan judinya oleh penyidik kepolisian Jambi.

Untuk puluhan pengunjung yang sempat diamankan sewaktu penggerebekkan oleh penyidik hanya diminta keterangan sebagai saksi dan mereka semua sekitar 40 orang itu sudah dikembalikan lagi setelah diperiksa kemarin.

"Mereka hanya pengunjung yang diamankan dan kita minta keterangannya karena keterangan mereka juga diperlukan untuk berkas perkara dan sekarang kasusnya masih terus kita dalami," kata Irawan.

Sebelumnya pihak Kepolisian Polda Jambi, menggerebek sebuah rumah toko (ruko) yang berkedok tempat permainan anak-anak, di Jalan Slamet Riyadi, Broni, Kecamatan Telanaipura, yang diduga sebagai tempat perjudian mesin jackpot.

Aksi penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Sudarisman yang turun ke lokasi yang diduga tempat perjudian berkedok permainan anak-anak tersebut.

Menurut Kapolda, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada tempat perjudian dan Polda sudah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan judi dalam bentuk program kerja polda dan jajarannya. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015