Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, masih menunggu petunjuk jaksa untuk melimpahkan berkas perkara tersangka JFH, istri oknum anggota DPRD Provinsi Jambi, Hilalatil Badri yang terjerat kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Hingga kini, penyidik masih menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bisa melimpahkan berkas kepada jaksa," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, di Jambi, Senin.

Sejauh ini berkas masih di tangan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan jika nantinya berkas dinyatakan lengkap maka penyidik segera melakukan koordinasi untuk proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Namun, jika berkas belum lengkap maka pihak Polda Jambi akan melengkapi lebih dahulu berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa.

Penyidik Polda Jambi telah menetapkan JFH, istri anggota DPRD Provinsi Jambi HB, sebagai tersangka dalam kasus pengancaman melalui pesan singkat yang melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setelah mendapatkan cukup bukti dan keterangan saksi maka tim menetapkan terlapor JFH sebagai tersangka yang melanggar pasal Pasal 29 Undang Undang ITE nomor 11 tahun 2008 dan sesuai dengan ketentuan pidana diatur dalam pasal 45 ayat 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Sejauh ini, tersangka tidak ditahan karena penyidik masih menganggap yang bersangkutan cukup kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan penyidik juga sudah memeriksa delapan orang saksi dan satu saksi di antaranya adalah saksi ahli dari Kominfo.

Tersangka JFH dilaporkan oleh ME karena mendapat pesan singkat (SMS) dari terlapor atau pelaku dengan nada-nada cacian dan ancaman sehingga ME melaporkan kasus ini kepada polisi. Pelapor merasa ancaman dan cacian makian yang dilontarkan tersangka membuat perasaannya menjadi malu dan ketakutan dan atas laporan tersebut. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016