Jambi (ANTARA Jambi) - Warga asal Aceh berinisial MZ (46), ditangkap aparat kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.

Sabu-sabu seberat satu kilogram itu dibawanya dari Aceh ke Jambi menggunakan bus umum, dan tersangka ditangkap oleh petugas pada Minggu (17/7), kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, di Jambi Kamis.

MZ warga Dusun Baiduri, Kelurahan Panton Masjid, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh itu merupakan kurir dari bandar besar asal Aceh yang ditugaskan untuk membawa sabu-sabu ke  Jambi.

Satu kilogram sabu-sabu itu diduga kuat milik jaringan internasional dan barang haram tersebut berasal dari luar negeri. Masuk melalui jalur laut dan kemudian melewati jalur darat untuk dibawa ke Jambi.

"Barang itu dari luar negeri dan dikirim  melalui laut dan untuk diedarkan di Jambi melalui jalur darat," kata Yazid Fanani.

 Dijelaskan, selama satu bulan terakhir Polda Jambi sudah mengamankan sekitar lima kilogram sabu-sabu. Tentunya ini merupakan tangkapan yang besar dan bentuk dari kerja keras anggota dilapangan.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, menjelaskan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi memperoleh informasi terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu ke salah satu kabupaten di Provinsi Jambi.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016