Jambi (ANTARA jambi) - Kepolisian daerah (Polda) Jambi berkerjasama Polda Metro Jaya berhasil bongkar pelaku anggota sindikat jual beli stawa dilindungi berupa dua ton daging trenggiling (manis javanica) dan 279 kilogram sisik trenggiling.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, dilokasi gudang penampungan dan pembekuan daging trenggiling, di Desa Kilangan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Selasa, mengatakan atas terungkapnya kasus ini negara bisa dirugikan atas perbuatan pelaku menjual daging dan sisik trenggiling mencapai Rp7 miliar.
Kasus ini bisa terungkap setelah pihak kepolisian daerah Jambi bersama Polda Metro Jaya mengembangkan kasus narkoba di Jakarta dan salah satu dugaan pemasok bahan untuk membuat narkoba jenis sabu-sabu bahan campurannya adalah sisik trenggiling yang dipasok salah satunya dari Jambi yakni dari Desa Kilangan Kabupaten Batanghari guna dikirim ke Tiongkok.
Awalnya polisi Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku narkoba merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial YKY (50) dan dari pengakuannya bahwa selain berbisnis narkoba juga memiliki usaha mengumpulkan sisik trenggiling di Jambi untuk dikirim ke Tiongkok sebagai bahan baku narkoba.
Atas kasus ini kepolisian juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni Sm (44) dan WMA (40) keduanya warga Desa Kilangan Kabupaten Batanghari, Jambi.
Anggota Ditkrimsus Polda Jambi kemudian mengembangkannya bersama anggota Polda Metro Jaya dan Polres Batanghari untuk mengungkap gudangnya yang ada di Jambi yakni tepatnya berada di RT 03 Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari yang lokasinya jauh dari perumahan warga atau ditenggah perkebunan karet.
Pada 27 Oktober lalu, polisi berhasil menemukan gudang tersebut dan dari ditempat itu polisi menemukan dua ton daging trenggiling (manis javanica) yang sudah dibekukan dan disimpang dalam lemari pendingin ukuran besar dan siap dipaketkan untuk diselundupkan ke Malaysia, Singapura, Taiwan, Tiongkok dan negara lainnya yang membutuhkan sedangkan sisiknya akan dikirim oleh pelaku YKY ke Tiongkok sebagai bahan untuk narkoba.
Kapolda Jambi Yazid Fanani, mengatakan khusus untuk harga daging trenggiling beku bisa dijual ke luar negeri mencapai harga Rp5,2 juta per kilogram sedangkan sisiknya senilai Rp3 juta per kilogram.
Binatang trenggiling ini diperkirakan didapat atau dijual oleh warga atau pengepul dari wilayah di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi dan di gudang itu dikerjakan oleh pelaku kemudian dikirim atau diselundupkan ke luar negeri.
"Dari hasil penggerebekan di gudang di Desa Kilangan Kabupaten Batanghari dan disalah satu gudang di kawasan Kecamatan Jelutung, Kkota Jambi berupa 13 karung atau seberat 279 kilogram dan daging beku trenggiling sebanyak dua ton yang siap di kirim keberbagai negara," kata Yazid Fanani.
Para tersangka ini merupkan anggota sindikat perdagangan atau jual beli satwa dilindungi jenis trenggiling dalam negeri dan luar negeri.
Atas perbuatannya tersangka YKY, Sm dan WMA dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf A, B dan D jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kapolda Jambi, Yazid Fanani berjanji akan mengungkap kasus ini lagi untuk mengejar pelaku lainnya baik dalam kasus ini maupun kasus lainnya dan penyidik Polda Jambi kini menahan dua tersangka yakni Sm dan WMA warga Jambi sedangkan WNA asal Malaysia YKY yang ditangkap Polda Meto Jaya diserahkan ke kepolisian setempat untuk perkara lainnnya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, dilokasi gudang penampungan dan pembekuan daging trenggiling, di Desa Kilangan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Selasa, mengatakan atas terungkapnya kasus ini negara bisa dirugikan atas perbuatan pelaku menjual daging dan sisik trenggiling mencapai Rp7 miliar.
Kasus ini bisa terungkap setelah pihak kepolisian daerah Jambi bersama Polda Metro Jaya mengembangkan kasus narkoba di Jakarta dan salah satu dugaan pemasok bahan untuk membuat narkoba jenis sabu-sabu bahan campurannya adalah sisik trenggiling yang dipasok salah satunya dari Jambi yakni dari Desa Kilangan Kabupaten Batanghari guna dikirim ke Tiongkok.
Awalnya polisi Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku narkoba merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial YKY (50) dan dari pengakuannya bahwa selain berbisnis narkoba juga memiliki usaha mengumpulkan sisik trenggiling di Jambi untuk dikirim ke Tiongkok sebagai bahan baku narkoba.
Atas kasus ini kepolisian juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni Sm (44) dan WMA (40) keduanya warga Desa Kilangan Kabupaten Batanghari, Jambi.
Anggota Ditkrimsus Polda Jambi kemudian mengembangkannya bersama anggota Polda Metro Jaya dan Polres Batanghari untuk mengungkap gudangnya yang ada di Jambi yakni tepatnya berada di RT 03 Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari yang lokasinya jauh dari perumahan warga atau ditenggah perkebunan karet.
Pada 27 Oktober lalu, polisi berhasil menemukan gudang tersebut dan dari ditempat itu polisi menemukan dua ton daging trenggiling (manis javanica) yang sudah dibekukan dan disimpang dalam lemari pendingin ukuran besar dan siap dipaketkan untuk diselundupkan ke Malaysia, Singapura, Taiwan, Tiongkok dan negara lainnya yang membutuhkan sedangkan sisiknya akan dikirim oleh pelaku YKY ke Tiongkok sebagai bahan untuk narkoba.
Kapolda Jambi Yazid Fanani, mengatakan khusus untuk harga daging trenggiling beku bisa dijual ke luar negeri mencapai harga Rp5,2 juta per kilogram sedangkan sisiknya senilai Rp3 juta per kilogram.
Binatang trenggiling ini diperkirakan didapat atau dijual oleh warga atau pengepul dari wilayah di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi dan di gudang itu dikerjakan oleh pelaku kemudian dikirim atau diselundupkan ke luar negeri.
"Dari hasil penggerebekan di gudang di Desa Kilangan Kabupaten Batanghari dan disalah satu gudang di kawasan Kecamatan Jelutung, Kkota Jambi berupa 13 karung atau seberat 279 kilogram dan daging beku trenggiling sebanyak dua ton yang siap di kirim keberbagai negara," kata Yazid Fanani.
Para tersangka ini merupkan anggota sindikat perdagangan atau jual beli satwa dilindungi jenis trenggiling dalam negeri dan luar negeri.
Atas perbuatannya tersangka YKY, Sm dan WMA dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf A, B dan D jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kapolda Jambi, Yazid Fanani berjanji akan mengungkap kasus ini lagi untuk mengejar pelaku lainnya baik dalam kasus ini maupun kasus lainnya dan penyidik Polda Jambi kini menahan dua tersangka yakni Sm dan WMA warga Jambi sedangkan WNA asal Malaysia YKY yang ditangkap Polda Meto Jaya diserahkan ke kepolisian setempat untuk perkara lainnnya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016