Jambi, Antarajambi.com - Anggota Polsek Telanaipura, Jambi berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan di jalanan atau begal saat beraksi sering menggunakan senjata api untuk merampas harta benda milik korban.
"Tersangka begal yang beraksi mengunakan senjata api berhasil ditangkap bernama Rahman Fauzan alias Fauzan (18) yang ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya," kata Kapolresta Jambi Kombes Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir, di Jambi, Sabtu.
Aksi terakhir pelaku dilakukan di depan kantor Kejati Jambi, pada September 2016 dengan korban Nasuhi Ahmad dengan mengambil tiga unit telepon genggam korbannya.
Pelaku berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Telanaipura di kediamannya di Jalan KH A Majid RT 1 Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura setelah sempat buron.
Dalam laporan korban, peristiwa itu berawal saat korban bersama temannya janjian untuk menjual telepon genggam di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Telanaipura, tepatnya di depan Kejati Jambi untuk transaksi.
Tiba-tiba, pelaku datang bersama rekannya langsung menodongkan senjata diduga senjata api jenis pistol dan merampas HP korban.
Korban pun langsung mendatangi Mapolsek Telanaipura untuk melaporkan peristiwa itu, dan kemudian polisi melakukan penyelidikan dan baru tertangkap setelah beberapa bulan buron.
Alamsyah mengatakan, keberadaan pelaku teridentifikasi oleh Unit Reskrim Polsek Telanaipura dan langsung menuju kediaman tersangka kemudian menangkapnya.
Atas perbuatannya tersangka Fauzan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman lima tahun penjara, dan kasus ini masih dalam pengembangan untuk memburu pelaku lainnya, kata Alamsyah Amir.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
"Tersangka begal yang beraksi mengunakan senjata api berhasil ditangkap bernama Rahman Fauzan alias Fauzan (18) yang ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya," kata Kapolresta Jambi Kombes Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir, di Jambi, Sabtu.
Aksi terakhir pelaku dilakukan di depan kantor Kejati Jambi, pada September 2016 dengan korban Nasuhi Ahmad dengan mengambil tiga unit telepon genggam korbannya.
Pelaku berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Telanaipura di kediamannya di Jalan KH A Majid RT 1 Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura setelah sempat buron.
Dalam laporan korban, peristiwa itu berawal saat korban bersama temannya janjian untuk menjual telepon genggam di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Telanaipura, tepatnya di depan Kejati Jambi untuk transaksi.
Tiba-tiba, pelaku datang bersama rekannya langsung menodongkan senjata diduga senjata api jenis pistol dan merampas HP korban.
Korban pun langsung mendatangi Mapolsek Telanaipura untuk melaporkan peristiwa itu, dan kemudian polisi melakukan penyelidikan dan baru tertangkap setelah beberapa bulan buron.
Alamsyah mengatakan, keberadaan pelaku teridentifikasi oleh Unit Reskrim Polsek Telanaipura dan langsung menuju kediaman tersangka kemudian menangkapnya.
Atas perbuatannya tersangka Fauzan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman lima tahun penjara, dan kasus ini masih dalam pengembangan untuk memburu pelaku lainnya, kata Alamsyah Amir.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017