Jambi, Antarajambi.com - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Erwan Malik menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu dilarang menambah libur lebaran karena sudah diberikan libur panjang mulai 23 Juni hingga 2 Juli 2017 mendatang.

"Jadi saat waktunya masuk nanti, langsung masuk. Jangan ada lagi yang menambah masa libur, kita ingatkan itu," katanya di Jambi, Kamis.

Panjangnya masa libur ini harus dimanfaatkan ASN untuk berlibur dan mudik lebaran, agar nantinya tidak menambah masa libur lagi.

Ia menegaskan, bagi ASN yang sengaja menambah masa libur alias bolos kerja, nantinya akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Mulai dari pemotongan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), sampai ke penundaan kenaikan pangkat dan pemecatan bagi yang melanggar. Ada tahapannya sesuai dengan PP 53," tegasnya

Nantinya, kata Sekda, saat masuk kerja di hari pertama, pihaknya akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke seluruh SKPD. Untuk itu diingatkan agar ASN tidak ada yang terlambat apalagi membolos.

"Sudah ada tim yang kita bentuk. Nanti tim ini kita bagi dan turun ke seluruh instansi Pemprov Jambi. Akan dicek satu persatu ASN apakah ada yang bolos, jika ada tetap disanksi," katanya menjelaskan.

Erwan meminta pada seluruh ASN utamanya yang berkaitan dengan pelayanan publik, saat masuk kerja nanti langsung memberikan pelayanan pada masyarakat karena banyak yang membutuhkan.

"Jangan sampai pelayanan publik terganggu. Kita minta langsung bekerja melayani masyarakat," katanya menambahkan.


Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017