Jambi, Antarajambi.com - Kasus pembunuhan dua warga negara Singapura yang tertangkap di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kusubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto di Jambi Selasa, mengatakan untuk proses hukum terhadap tersangka Khasanah (41), tenaga kerja Indonesia yang diduga telah membunuh majikannya di Singapura dan kabur dan tertangkap di Jambi, berkas kasus dan tersangkanya dilimpahkan dan menjadi kewenangan Mabes Polri.

"Ini kasusnya antarnegara, penanganannya di pusat atau oleh Mabes Polri dan kasus bersama tersangkanya juga sudah kami limpahkan ke Mabes Polri beberapa waktu lalu," kata Kompol Wirmanto.

Dalam kasus ini diduga pelaku masuk ke Kuala Tungkal untuk melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian Singapura.

Pelaku beralamat di Jalan B3 Dalam, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta, dan kemungkinan dia hanya melarikan diri ke Tungkal, Jambi.

Dalam kasus itu pelaku awalnya dicurigai oleh pihak kepolisian saat sedang berada di salah satu warnet di kawasan Kota Kuala Tungkal, Jambi, dan saat ditangkap pelaku sedang membuka situs berita online mencari informasi tentang berita kematian majikannya.

Pelaku juga sempat dibuntuti oleh petugas kepolisian dan pelaku akhirnya diamankan saat berada di sebuah penginapan.

"Setelah diperiksa barang bawaan dan telepon selularnya dan diinterogasi akhirnya dia mengaku membunuh manjikannya," kata Wirmanto.

Khasanah menghabisi pasangan suami istri yakni Chia Ngim Fong (79) dan Chin Sek Fah (78) di Flat Bedok Resvoir, Singapura, pada 21 Juni 2017.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017