Jambi, Antarajambi.com- Anggota Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Jambi dan kali ini yang ditangkap seorang muncikari yang sedang menunggu tamu di hotel.

"Kali ini, pengungkapan kasusnya dilakukan anggota di salah satu hotel melati yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada Selasa lalu (23/10)," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol B Anies Purnawan, melalui Kanit 1 Subdit IV Renakta Kompol Yanefi, di Jambi Jumat.

Pada pengungkapan kasus kali ini, seorang mucikari berinisial IS alias Mumu berhasil diciduk kepolisian dimana janda muda berusia 20 tahun tersebut diamankan dari hotel saat menunggu dua orang korban selesai melayani laki-laki hidung belang.

Yanelfi mengatakan selain tersangka, dari lokasi penangkapan pihaknya juga mengamankan dua orang korban yakni MR (29) dan FW (20), selain itu juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta, dua kondom bekas pakai, bukti pembayaran kamar hotel, serta telepon genggam warna putih.

Penangkapan sendiri kita lakukan setelah mendapatkan informasi ada aktivitas TPPO di salah satu hotel di kawasan Pasar. Kemudian kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan," kata Yanefi.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang lewat aplikasi `BeeTalk` dan penyidik Polda Jambi sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Mumu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang TPPO.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017