Jambi, Antarajambi.com - Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jambi pada Oktober 2017 sebesar 101,41 atau naik 1,52 persen dibanding NTP pada bulan sebelumnya.

Kepala BPS Jambi, Dadang Hardiwan, di Jambi Rabu, mengatakan, peningkatan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,65 persen sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) naik sebesar 0,13 persen.

BPS mencatat pada Oktober 2017, NTP Provinsi Jambi untuk masing-masing subsektor tercatat sebesar 95,46 untuk subsektor Tanaman Pangan (NTPP), 93,12 untuk subsektor Hortikultura (NTPH), 106,65 subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) dan 99,24 untuk subsektor Peternakan (NTPT) serta 102,98 untuk subsektor Perikanan (NTNP).

Untuk inflasi perdesaan di Provinsi Jambi tercatat sebesar 0,13 persen. Inflasi terjadi pada enam kelompok konsumsi rumah tangga yaitu kelompok bahan makanan, makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau kemudian ada kelompok perumahan, kesehatan, pendidikan, rekreasi dan olah raga serta kelompok transportasi dan komunikasi.

"Sedangkan deflasi terjadi pada satu kelompok konsumsi rumah tangga yaitu kelompok sandang," kata Dadang Hardiwan.

Sementara itu untuk Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Jambi pada Oktober 2017 sebesar 108,59 atau naik 1,51 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.

Perbandingan antar provinsi se-Sumatera ini diharapkan dapat digunakan untuk melihat posisi NTP dan NTUP Provinsi Jambi dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain disekitarnya.

Pada Oktober 2017, NTP Provinsi Jambi berada pada urutan ketiga diantara sepuluh provinsi se-Sumatera. Nilai Tukar Petani tertinggi di Provinsi Lampung sebesar 106,62 sedangkan NTP terendah di Provinsi Bangka Belitung yaitu sebesar 93,67.

Dilihat dari perubahan NTP pada Oktober 2017 terhadap bulan sebelumnya, peningkatan terbesar NTP terjadi di Provinsi Jambi yaitu sebesar 1,52 persen, kata Dadang Hardiwan.

Pewarta: Nanang Mairuadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017