Jambi, Antara Jambi - Akademisi Fakultas Kehutanan Univeristas Jambi Dr Forst Bambang Irawan mengatakan, pemerintah perlu menguatkan peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk meningkatkan usaha masyarakat melalui mekanisme pengelolaan perhutanan sosial di Jambi.

"KPH di Jambi memang sudah lama diinisasi, tapi dalam perjalanannya sebagai pengelolaan kawasan hutan ditingkat tapak masih banyak terkendala, sehingga perlu penguatan," kata Bambang Irawan di Jambi, Rabu.

Menurut Bambang yang juga Dekan Fakultas Kehutanan Unja, KPH sebagai unit pengelola kawasan hutan di tingkat tapak masih terkendala sumber daya manusia (SDM), akses permodalan dan akses kelembagaannya itu sendiri.

"KPH begitu juga di Jambi masih lambat, rata-rata pengelolaan hutan ditingkat tapak belum menunjukan hasil untuk meningkatkan usaha masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan," katanya.

Masalah dan kendala yang begitu masif itu kata dia, karena sebagian KPH yang telah dibentuk itu tidak mempunyai sumber daya manusia yang memadai.

"Mekanisme perhutanan sosial 12,7 juta hektare hingga 2019 itu pengelolaannya ada ditingkat tapak (KPH), jadi peran KPH itu sendiri harus dikuatkan," kata dia.

Pemerintah sendiri menurut Bambang, saat ini belum begitu sepenuhnya mendukung peran KPH sebagai unit pengelola hutan ditingkat tapak, sehingga peran KPH yang telah diinisasi cukup lama itu masih lambat hingga saat ini.

Sehingga jika unit pengelolaan hutan di tingkat itu memiliki sumber daya manusia dan akses permodalan yang memadai, maka harus bisa menghasilkan keuntungan secara finansial bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

"Karena mengelola kawasan hutan itu tidak sederhana, maka harus ada sumber daya manusia yang memadai, termasuk juga akses permodalan, sehingga nantinya manjadi unit bisnis untuk pengelolaan ditingkat tapak," katanya menjelaskan.

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah harus memetakan masyarakat yang mengelola pehutanan sosial sehingga pengelolaanya pada masyarakat menjadi lebih tetap sasaran.

"Harus dipetakan mana masyarakat miskin yang memang betul-betul tergantung pada pemanfaatan hutan, dan mana pemodal yang hanya ingin menguasai lahan dengan cara tertentu," katanya.

"Kalau tidak dipetakan maka perhutanan sosial itu jadi melegalkan yang tidak legal, karena orang bisa menguasai lahan secara berbondong-bondong untuk mendapatkan akses perhutananan sosial itu," katanya menambahkan.

Sementara itu, realisasi program perhutanan sosial di Provinsi Jambi untuk membantu perekonomian masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan telah mencapai 105.262 hektare.

Dari luasan tersebut terbagi atas Hutan Desa seluas 83.575 hektare, Hutan Kemasyarakatan 4.701 hektare, Hutan Tanaman Rakyat 7.771 hektare dan Kemitraan 9.221 hektare.

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017