Jambi, Antarajambi - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang pengedar pil ekstasi yang sering bertransaksi di depan warung makanan yang berada di kawasan Jelutung, Kota Jambi.

Penangkapan itu dilakukan pada Senin lalu (11/12) sekira pukul 20.30 WIB, dimana anggota Satresnarkoba berhasil menerima laporan akan ada transaksi narkoba di kawasan Jelutung tepatnya di depan rumah makan sop di Handil Jaya, Jelutung, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Selasa.

Atas perbuatannya, tersangka Padamulia Hutasuhut (32) pekerja pedagang warga Jl Pelatuk III RT 20 Keluruhan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung Kota Jambi yang bersangkutan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan sebanyak 37 butir yang diduga ekstasi dan satu unit telepon genggam miliknya untuk bertransaksi.

Kasus ini terungkap setelah pada Senin lalu sekira pukul 19.00 WIB, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diseputaran depan rumah makan di Jelutung akan ada transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan diseputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian pukul 20.30 WIB anggota opsnal Sat Resnarkoba menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan diseputaran TKP langsung diamankan.

Sewaktu diamankan anggota opsnal tidak menemukan adanya barang bukti narkotika dan setelah didesak kemudian pelaku Padamulia mengakui dimana dia meletakkan 37 butir pil ekstasi saat akan bertransaksi.

Selanjutnya anggota opsnal menyuruh tersangka untuk mengambil barang bukti narkotika jenis pil ekstasi tersebut dan sewaktu ditanya mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri yang akan diedarkannya sesuai pesanan, kata Alamsyah Amir.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017