Jambi (Antaranews Jambi) - Anggota Opsnal Polres Tanjung Jabung Timur dibantu anggota Jatanras Polda Jambi menangkap Asep Kusuma Negara, pelaku pencuri minyak mentah milik Petrochina.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi Senin mengatakan, atas perbuatannya pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana oleh penyidik Polres.

Kasus itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Lorong Gotong Royong, tepatnya di warnet Dewa, Sipin Ujung, Kota Jambi.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit Mobil APV hitam bernomor polisi F 1063 KW, tedmon berisikan dua ton minyak mentah asal Petrochina, dan satu unit Mobil luxio silver bernomor polisi BH 1664 AM.

Menurut Kuswahyudi, sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku, tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Timur, dengan dibackup anggota Jatanras Polda Jambi, melakukan pengembangan atas keterangan saksi Sapir.

Dari pengembangan keterangan saksi itu berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Asep, yang diduga melakukan pencurian minyak Petrochina.

Selanjutnya anggota Opsnal melakukan pengembangan atas pelaku lainnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tanjung Jabung Timur, guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Kabid Humas, Kuswahyudi Tresnadi. ***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018