Jambi (Antaranews Jambi) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyerahkan 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) perusahaan yang membandel atau tidak mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

SSK bagi perusahaan bandel itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Muarojambi, untuk dapat ditindak lanjuti oleh kejaksaan sesuai dengan peraturan dan undang-undang, kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan cabang Jambi, Mayriwan Ekaputra di Jambi, Selasa.

Dia menjelaskan SKK itu ditujukan kepada perusahaan yang membandel dan beroperasi di wilayah Kabupaten Muarojambi yang hingga saat ini belum mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Surat kuasa khusus perusahaan badel yang dilimpahkan ke kejaksaan itu kata Mayriwan, telah siap untuk ditindak lanjuti dan diproses hukum oleh aparat penegak hukum.

"Sebelumnya perusahaan itu sudah kita lakukan proses, tapi tidak ada respon dan tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, maka kita limpahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara legal dan formalnya," katanya menjelaskan.

Setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah diamanatkan dalam UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

"Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya, jika tidak mendaftarkan maka dari sisi hukum bisa dikenakan sanksi pidana atau denda," ujarnya.

Melalui sinergitas dengan aparat penegak hukum tersebut, supaya perusahaan yang beroperasi dapat tertib adminsitrasi dan tertib program dengan memberikan hak dan kewajiban pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam amanat UU No 24 tahun 2011 Tentang BPJS Ketenagakerjaan, disebutkan bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya bisa dikenakan sanksi pidana penjara 8 tahun atau pidana denda sebesar Rp1 miliar.

"Ini menyangkut hak normatif pekerja yang diabaikan oleh pemilik perusahaan, sehingga kita melakukan sinergitas dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muarojambi, Sunanto mengatakan akan segera menindaklanjuti surat kuasa khusus perusahaan bandel yang telah dilimpahkan kepada kejaksaan.

"Kita mendapat kuasa untuk melakukan pendekatan kepada perusahaan agar segera mematuhi aturan, sehingga seluruh pekerja di daerah ini terdaftar pada program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Sunanto.

Beberapa permasalahan yang ditemui saat ini masih terdapat perusahaan yang belum patuh terhadap pelaksanaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

"Bagi perusahaan yang masih tetap membandel dan tidak mengikuti aturan dapat dikenakan sanksi, yang tentunya sanksi itu ada pidana, administrasi dan sanksi-sanksi yang lain sesuai dengan peraturan," kata Sunanto menambahkan.***
 

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018