Jambi (Antaranews Jambi) - Penyidik Polda Jambi melengkapi berkas perkara perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) dengan turun kelapangan bersama tim ahli sesuai dengan petunjuk jaksa Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi.

Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama dengan ahli dari Balai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), turun ke lokasi perambahan hutan yang dilakukan tersangka Azhari dan kawan kawan, kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol I Komang, melalui Kanit 1 Subdit IV, Kompol Salpandri, Rabu.

Pengecekan itu dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, terkait dengan pelimpahan berkas perkara perambahan TNKS yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh penyidik Polda ke kejaksaan.

Dari petunjuk JPU meminta mengukur ulang luas hutan yang dirambah para tersangka dan penyidik sudah turun ke lapangan pada akhir pekan lalu.

"Penyidik akan mengukur ulang sesuai petunjuk JPU," kata Kompol Salpandri.

Ahli yang turun bersama penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi merupakan ahli pemetaan kawasan TNKS dari Balai TNKS.

Selain itu, pihaknya saat ini juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan secepatnya berkas kembali dilimpahkan ke JPU untuk kedua kalinya dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Sebanyak empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan dikawasan TNKS itu adalah Indra, Maardi, Hasim dan Azhari.

Dalam kasus itu pelaku atau tersangka diamankan dari lokasi perambahan hutan di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin oleh warga Desa Renah Alai.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018