Jambi (Antaranews Jambi) - Pengamanan area kemitraan (MoU) di Hutan Harapan oleh staf Perlindungan Hutan dan kelompok masyarakat pedalaman Batin Sembilan mendapat perlawanan dari para perambah yang berujung penculikan.
Padahal kawasan yang diamankan merupakan area MoU yang SK Pengakuaan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK)-nya akan diserahkan oleh Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya ke Jambi pada 16 Desember 2018 nanti.
Berdasarkan keterangan resmi PT Restorasi Ekositem Indonesia (Reki) selaku pengelola Hutan Harapan yang diterima Antara, Rabu, staf Perlindungan Hutan (Linhut) dan masyarakat Batin Sembilan awalnya mengorganisir diri melakukan patroli bersama di area MoU Sungai Kelompang, pada Selasa (11/12).
Saat patroli, tim menemukan sekelompok perambah yang melakukan aktivitas penebangan dan menanam sawit, sehingga terjadi pengejaran oleh kelompok masyarakat Batin Sembilan.
Seorang perambah ditahan atas nama Lukman (53 tahun) yang mengaku sebagai warga Alam Sakti. Dari interogasi, Lukman juga mengaku berasal dari Kerinci, tetapi memegang Kartu Anggota Suku Anak Dalam (SAD) Pangkalan Ranjau. Yang bersangkutan selanjutnya diserahkan ke Polres Batanghari untuk menjalani proses hukum.
Sementara Lukman diperiksa polisi di Mapolres Batanghari, sekitar pukul 21.00 WIB Selasa malam, sekelompok masyarakat Alam Sakti mendatangi basecamp Hutan Harapan di Desa Bungku. Secara brutal dengan membawa senjata tajam, mereka menculik salah seorang staf Bagian Jalan dan Jembatan, yakni Kardiyono (42 tahun).
Sempat terjadi ketegangan karena staf Hutan Harapan berupaya menghalangi tindakan penculikan tersebut. Namun karena sekelompok masyarakat tersebut bersenjata tajam dan beringas dengan jumlah yang lebih besar serta kondisi yang gelap, tindakan penculikan tidak dapat dihalangi.
Manajemen PT Reki selanjutnya berkoordinasi dengan aparat keamanan, yakni Polres Batanghari untuk mengambil langkah selanjutnya, termasuk membawa kembali Kardiyono yang diculik oleh para perambah. Dari komunikasi dengan para penculik, diketahui bahwa Kardiyono diamankan di rumah seorang warga yang diduga masih keluarga Lukman di Alam Sakti.
Tokoh masyarakat Batin Sembilan dari Kelompok Tanding, Mat Munce (70 tahun), menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan patroli untuk mengusir perambah dari wilayah adat mereka.
"Kami mengamankan wilayah adat Batin Sembilan. Hutan ini tempat hidup kami. Kalau digarap oleh para perambah-perambah itu, hutan habis, kami bisa mati," ujar Munce yang siang sebelum penculikan memimpin pengejaran para perambah.
Di hadapan Kasat Intel Polres Batanghari dan rombongan yang turun ke lokasi pasca penculikan, Munce menyampaikan permasalahan yang dihadapi Batin Sembilan. Dia mengatakan dari hutan yang tersisa inilah masyarakat Batin Sembilan mendapatkan penghasilan untuk menghidupi keluarga, antara lain dengan mengumpulkan getah balam, getah jelutung, jernang, bermacam jenis damar, rotan dan madu.
"Jadi kami minta dukungan untuk mempertahankan hutan, agar perambah-perambah itu ditindak dan diusir. Kami tidak bisa melakukannya sendirian karena perambah ini licik. Hari ini diusir, besok datang lagi, diusir lagi datang lagi," ujar Munce.
Sementara itu, Head of Stakeholder Partnership and Land Stabilization Division Hutan Harapan, Adam Aziz menyebutkan bahwa perambah yang menghalangi tindakan pengamanan itu telah merampas wilayah adat dan area MoU Batin Sembilan.
Area tersebut telah mendapat pengakuan pemerintah, yakni dengan akan diberikannya SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan oleh Presiden Jokowi, sehingga sudah sangat jelas menjadi area hak kelola Batin Sembilan.
Adam meminta semua pihak mendahulukan kepentingan Batin Sembilan karena mereka mempertahkan hutan sebagai rumah dan tempat penghidupan mereka.
"Penyelesaian kasus ini harus dengan mendepankan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Adam.
Hingga saat ini, proses perundingan pelepasan staf Hutan Harapan dari para penculik di Alam Sakti masih berjalan.
Perlawanan perambah terhadap tim perlindungan Hutan Harapan dan masyarakat Batin Sembilan dalam mengamankan kawasan MoU ini merupakan yang kedua kalinya dalam tiga bulan terakhir. Dimana pada Senin 15 Oktober 2018 pagi, sekitar 15 tim pengamanan Batin Sembilan terlibat bentrok dengan empat perambah asal Sungai Bahar yang membawa senjata tajam.
Perambah melakukan perlawanan dengan melapor ke polisi, tetapi diketahui bahwa laporan mereka tidak dapat diproses karena sangat jelas mereka melakukan pelanggaran, yakni memasuki hutan negara yang izin pengelolaanya diberikan kepada PT Reki. Selain itu, masyarakat Batin Sembilan melakukan pengamanan atas hak adat mereka dan area MoU.
Para perambah juga melakukan perlawanan dengan secara kasar mendatangi Pos Pengamanan Hutan Harapan di Simpang Macan Luar dan melakukan pengancaman. Sampai saat ini, pengamanan area MoU Batin Sembilan terus diintensifkan baik oleh masyarakat Batin Sembilan maupun oleh staf PT Reki.
Sekedar informasi, Presiden Jokowi dijadwal ke Jambi untuk menyerahkan SK Kulin KK sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap kemitraan kehutanan dalam skema Perhutanan Sosial (Hutsos).
Di antara yang akan diserahkan oleh Jokowi adalah SK Kulin KK untuk empat kelompok masyarakat Batin Sembilan yang telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan PT Restorasi Ekosistem Indonesia selaku pengelola Hutan Harapan.
Keempat kelompok Batin Sembilan yang telah ber-MoU tersebut adalah Kelompok Tanding, Kelompok Gelinding, KTH Maju Besamo/Simpang Macan Luar dan KTH Lamban Jernang/Sungai Kelompang. Masyarakat yang telah ber-MoU ini mendapat hak pengelolaan kawasan hutan, yang pengelolaannya diarahkan dalam bentuk agroforestry dan tanaman kehidupan.
Sebagaimana diatur dalam MoU, PT Reki dan masyarakat peserta MoU melakukan pengamaman kawasan dari semua bentuk kegiatan ilegal, termasuk perambahan.***