Jambi (ANTARA) - Pemegang izin hutan tanaman rakyat (HTR) di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi dihadang kelompok warga yang tergabung dalam Serikat Mandiri Batanghari (SMB) saat hendak mengelola HTR.
“Pada hari Rabu (10/7) sekitar pukul 14.30 WIB saat dalam perjalanan hendak mengelola HTR, kami diserang kelompok SMB yang merambah lahan WKS dan lahan HTR,” kata Pendamping Aliansi Masyarakat Peduli Hutan dan Lahan (Amphal) Provinsi Jambi Aditiya Nugraha di Jambi.
Penyerangan oleh kelompok SMB tersebut terjadi sewaktu anggota koperasi pemegang izin HTR di Desa Sengkati Baru hendak mengelola HTR yang terletak di Desa Belanti Jaya. Saat tiba di Desa Belanti Jaya, anggota koperasi dihadang oleh kelompok perambah lahan WKS yang mengatas namakan SMB.
Sekitar 200 orang kelompok SMB dengan dilengkapi senjata api laras panjang sejenis kecepek, senjata tajam berupa sabit, dan parang, serta bambu runcing menghadang anggota koperasi. Dalam penghadangan tersebut, sempat terjadi bentrok yang menyebabkan Kepala Desa Sengkati Baru yang juga merupakan salah satu ketua koperasi alami cedera.
Tidak diketahui secara pasti apa sebab kelompok SMB tersebut menghadang pemegang izin HTR hendak mengelola lahan. Namun, menurut Aditiya, penghadangan tersebut karena kelompok SMB turut melakukan perambahan di lahan HTR tersebut.
“Kejadian penyerangan oleh kelompok SMB ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelum Pemlilu 2019, kami juga sempat diserang dan telah dilaporkan ke Polres Batanghari. Namun, tidak ada respons, kali ini kami melaporkan kembali penyerangan ini ke Polres Batanghari,” kata Aditiya Nugraha.
Di Kabupaten Batanghari Jambi, kata dia, terdapat lima koperasi yang mendapatkan izin HTR, salah satunya Koperasi Alam Sumber Sejahtera.
Izin HTR tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2017. Pada tahun 2018, saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Provinsi Jambi, izin tersebut diberikan secara simbolis kepada penerima izin HTR bertempat di Hutan Pinus Kota Jambi pada tanggal 16 Desember 2018.
Dalam izin HTR yang diberikan tersebut, luasan lahan yang berhak dikelola oleh pemegang izin seluas 3.124 hektare yang terletak di Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi.