Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah selesai melakukan pemberkasan untuk tiga tersangka perambah hutan di PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Kasubdit Penmas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, di Jambi Kamis mengatakan, penyidik sudah melengkapi berkas ketiga tersangka dan telah rampung dan kemudian akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Berkasnya sudah rampung dan sekarang penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa," kata Wirmanto.
Ketiga pelaku perambahan hutan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) yang diamankan beberapa waktu lalu oleh security perusahaa dan dibawa ke Mapolda Jambi yan telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, yang menangani kasus tersebut juga sudah memanggil saksi ahli dari Dinas Kehutanan untuk mengukur kayu hasil rambahan pelaku.
Ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka adalah E¿ko Sugito (30), Deden (36) dan Ujang Sastar (26), yang merupakan warga Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Mereka dikenakan pasal 88 ayat 1 Jo pasal 16 Undang-undang Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (ilegal logging).¿¿
Dari hasil penyi¿dikan sementara, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Dimana Deden selaku pemotong dan pembalak, Eko (30) pembawa mobil truk sebagai sarana angkut, dan Ujang (26) yang berperan sebagai pemuat kayu.
Mereka ditangkap oleh security PT Reki, pada 23 Maret 2015 sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan tersangka mengangkut hasil rambahannya di dalam hutan. Penangkapan itu masih berlokasi di areal perusahaan. Para pelaku, digiring ke Mapolda Jambi dengan menggunakan mobil Patwal Polisi. Berikut dengan barang bukti sebuah truk yang berisi tujuh kubik kayu olahan jenis mersawa. (Ant)