Jambi,  (Antaranews Jambi) - Anggota Reserse Kriminal Polsek Kota Baru, Jambi menangkap seorang tukang ojek yang diduga melakukan aksi perkosaan terhadap seorang gadis penderita autis.

"Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, kepolisian melakukan penangkapan terhadap Muksin (39) yang bekerja sebagai tukang ojek karena telah memperkosa seorang gadis penderita autis, sebut saja samarannya Sari (27)," kata Humas Polresta Jambi, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Kamis.

Penangkapan dilakukan polisi setelah aksi pelaku dilaporkan oleh pihak keluarga yang mana anak gadis mereka diperkosa oleh Muksin di rumah korban saat tidak ada anggota keluarga lainnya di rumah itu pada Senin (10/4).

Setelah melakukan aksi memperkosa dan pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, anggota unit Reskrim Polsek Kota Baru melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Korban yang tidak bekerja dan tinggal di Jalan Sunan Bonang Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi itu sekira pukul 12.00 WIB ditangani oleh tersangka yang kemudian masuk kedalam rumah korban yang ketika itu sedang sendirian.



Kemudian pria itu membawa korban masuk ke dalam kamar melakukan aksi bejadnya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban yang mengeluh kepada orangtuanya karena merasa sakit di bagian sensitifnya sehingga melaporkan kasus itu ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan diketahui alamat pelaku dan mengamankan tersangka yang berada di rumah tanpa ada perlawanan.

"Kini kasus itu sedang didalami penyidik Polsek Kota Baru, Jambi guna pemberkasan perkara," kata Alamsyah Amir.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018