Jambi (Antaranews Jambi) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di PT Jambi Indoguna Internasional (JII), BUMD pemerintah provinsi, yang sempat dihentikan beberapa waktu lalu.

Penyidik kini sedang fokus pada penetapan kerugian negara untuk mengungkap kembali kasus korupsi di PT JII, dan kita sedang intensif berkomunikasi dengan auditor BPKP, kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf, Rabu.

Dalam beberapa bulan terakhir kasus PT JII memang terkesan "mandeg". Hal itu, menurutnya, karena pihaknya tengah intensif menyelesaikan perkara-perkara lain yang masuk tahap penyelidikan, dan itu semua sudah selesai, baru kemudian giliran kasus PT JII dilanjutkan lagi.

Tidak cuma itu, Imran mengatakan, setelah Lebaran akan ada tersangka dalam kasus yang ditangani Kejati ini, juga akan ada tersangka dalam kasus PT JII itu.

Dalam kasus dugaan korupsi PT JII tersebut telah dilakukan pemanggilan terhadap beberapa orang untuk dimintai keterangannya dan kasus itu pertama kali mencuat sejak dipanggilnya direksi dan komisaris BUMD Jambi tersebut.

Pemerikasaan yang dilakukan Kejati Jambi terkait dugaan penggelapan dana investasi senilai Rp13,3 miliar yang menyeret PT JII.

Dalam kasus ini Kejati Jambi telah memeriksa lebih kurang sebelas orang saksi dari PT JII maupun dari Pemprov Jambi, di antaranya komisaris, direktur dan para mantan komisaris, kata Imran Yusuf.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018