Jambi (Antaranews Jambi) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2019 naik sekitar delapan persen dari besaran UMP 2018 lalu atau menjadi sekitar Rp2,4 juta.
"Rabu (24/10) sudah bisa kita tetapkan UMP 2019, kisaran naiknya sekitar delapan persen dari UMP 2018 sebesar Rp2.243.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Mochamad Fauzi di Jambi, Senin.
Fauzi menjelaskan, besaran kenaikan UMP sebesar delapan persen itu berdasarkan hitungan inflasi nasional atau dengan sistem formula. Dan penetapan UMP harus selesai paling lambat 1 November 2018.
Setelah ditetapkan naik delapan persen dari RP2.243.000, maka langsung diusulkan ke Plt Gubernur Jambi untuk disahkan dan diberlakukan mulai 1 Januari 2019 mendatang.
Sementara itu untuk penentuan upah di kabupaten/kota di Provinsi Jambi, Fauzi menyebutkan baru dua daerah yang bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yakni Kota Jambi dan Kabupaten Tanjungjabung Barat, karena baru dua daerah itu yang sudah ada dewan pengupahan.
"Daerah lain belum ada dewan pengupahan sehingga mereka harus mengikuti UMP, padahal UMP itu penetapan upah yang paling rendah," katanya menjelaskan.
Fauzi mengatakan Pemprov Jambi sebenarnya sudah menyosialisasikan ke kabupaten/kota agar mereka membentuk dewan pengupahan. Namun itu semua kembali ke daerah tersebut karena pemprov tidak bisa mengintervensi.
"Karena tugas kita hanya berikan saran, kita juga sudah minta daerah agar proaktif untuk segera membentuk dewan pengupahan," ujarnya.
Menurutnya, kendala yang dihadapi kabupaten dalam membentuk dewan pengupahan itu yakni belum terbentuknya serikat asosiasi dari perusahaan, akademisi dan Appindo. Padahal itu semua adalah dasar terbentuknya dewan pengupahan.
"Pemporov terus mendorong sebagai kabupaten/kota agar membentuk dewan pengupahan itu sebagai wujud pemerintah memperhatikan buruh," katanya menambahkan.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
"Rabu (24/10) sudah bisa kita tetapkan UMP 2019, kisaran naiknya sekitar delapan persen dari UMP 2018 sebesar Rp2.243.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Mochamad Fauzi di Jambi, Senin.
Fauzi menjelaskan, besaran kenaikan UMP sebesar delapan persen itu berdasarkan hitungan inflasi nasional atau dengan sistem formula. Dan penetapan UMP harus selesai paling lambat 1 November 2018.
Setelah ditetapkan naik delapan persen dari RP2.243.000, maka langsung diusulkan ke Plt Gubernur Jambi untuk disahkan dan diberlakukan mulai 1 Januari 2019 mendatang.
Sementara itu untuk penentuan upah di kabupaten/kota di Provinsi Jambi, Fauzi menyebutkan baru dua daerah yang bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yakni Kota Jambi dan Kabupaten Tanjungjabung Barat, karena baru dua daerah itu yang sudah ada dewan pengupahan.
"Daerah lain belum ada dewan pengupahan sehingga mereka harus mengikuti UMP, padahal UMP itu penetapan upah yang paling rendah," katanya menjelaskan.
Fauzi mengatakan Pemprov Jambi sebenarnya sudah menyosialisasikan ke kabupaten/kota agar mereka membentuk dewan pengupahan. Namun itu semua kembali ke daerah tersebut karena pemprov tidak bisa mengintervensi.
"Karena tugas kita hanya berikan saran, kita juga sudah minta daerah agar proaktif untuk segera membentuk dewan pengupahan," ujarnya.
Menurutnya, kendala yang dihadapi kabupaten dalam membentuk dewan pengupahan itu yakni belum terbentuknya serikat asosiasi dari perusahaan, akademisi dan Appindo. Padahal itu semua adalah dasar terbentuknya dewan pengupahan.
"Pemporov terus mendorong sebagai kabupaten/kota agar membentuk dewan pengupahan itu sebagai wujud pemerintah memperhatikan buruh," katanya menambahkan.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018