Jambi (ANTARA) - Gubernur Provinsi Jambi Al Haris secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 senilai Rp94 ribu menjadi Rp3.037.121 dari yang sebelumnya Rp2.943.033 pada tahun 2023.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari. "Kemarin UMP Jambi tahun 2024 sudah ditandatangani oleh pak Gubernur," kata dia di Jambi, Rabu.
Ia menjelaskan terjadi kenaikan upah sebesar 3,2 persen. Meskipun UMP Jambi tahun 2024 mengalami kenaikan, tapi masih ada beberapa asosiasi pengusaha di Jambi yang menolak hal itu.
Menanggapi hal tersebut Bahari mengatakan, kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi pada 16 November 2023 lalu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi.
Baca juga: Menaker wajibkan gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini dalam menetapkan UMP Pemprov Jambi menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
"Dalam menetapkan UMP ini berpedoman dan menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023," terangnya.
Selanjutnya penetapan UMP Jambi ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan bahwa keputusan penetapan UMP ini telah melalui musyawarah dengan pihak terkait dan tidak akan mengalami revisi sejalan dengan formula hang diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Penetapan UMP ini juga mempertimbangkan berbagai indikator perekonomian salah satunya inflasi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengakomodir kebutuhan pekerja dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah saat ini dan ke depannya.
Baca juga: UMP Jambi naik 3,2 persen tahun 2024
Baca juga: Menaker: Upah minimum naik menyusul terbitnya aturan baru pengupahan