Jambi (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) di daerah itu di 2024 sebesar Rp2.891.773.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari Muhammad Ridwan Noor di Jambi, Kamis, mengatakan bahwa hasil UMK tersebut berada di bawah upah minumum Provinsi (UMP) Jambi yang sebesar ditetapkan Rp3.037.121,85.
"Untuk kabupaten ataupun daerah yang UMK-nya berada di bawah UMP Jambi sesuai hasil penghitungan kami untuk UMK Rp2.891.773,00. Di bawah UMP artinya sesuai aturan jika hasil kabupaten di bawah, maka UMP yang dipakai," kata dia.
Baca juga: UMP Jambi 2024 ditetapkan Rp3 juta lebih
Hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Batanghari tersebut telah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi.
Maka pada tahun 2024, perusahaan di Kabupaten Batanghari harus menerapkan upah minimunm yang telah disepakati yakni UMP Jambi sebesar Rp3.037.121,85.
Ridwan mengatakan apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan upah minimum tersebut, maka pekerja dapat melaporkan ke pihaknya atau ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari.
"Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengawasan," kata dia.
Dia menegaskan bagi perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya maka akan dilaporkan ke provinsi karena untuk pengawasan tenaga kerja ini di UPTD Provinsi Jambi.
Baca juga: Menaker: Upah minimum naik menyusul terbitnya aturan baru pengupahan
Baca juga: Menjaga kesejahteraan pekerja lewat penetapan UMP 2023