Jambi (Antaranews Jambi)- Gugatan class action terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi dan Wali Kota Jambi yang menaikan tarif air hingga 100 persen mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa.

Pada sidang perdana yang digelar di ruang Chandra PN Jambi itu, dengan materi sidang pemeriksaan berkas dari pihak penggugat maupun tergugat.

Namun dalam sidang perdana itu, Hakim Ketua Fransiskus Arkadeus Ruwe menunda sidang karena kuasa hukum tergugat tidak memiliki legalitas surat kuasa dari pihak tergugat dalam hal ini Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.

Selain itu pihak tergugat kedua dalam hal ini Wali Kota Jambi juga tidak ada yang mewakili dalam sidang perdana itu.

"Sidang ditunda, dan akan digelar kembali pada Senin tanggal 10 Desember 2018," kata Hakim Ketua Fransiskus Arkadeus.

Sementara itu kuasa hukum Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Jumanto mengakui belum mengantongi surat kuasa yang ditandatangi tergugat pertama.

"Kita akan lengkapi surat kuasa, dan untuk materi nanti ada perhitungan secara teknis. Itu akan kita sampaikan di sidang nanti," katanya.

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi Damai Idiyanto mengatakan gugatan yang dilayangkan kepada dua tergugat itu dalam bentuk class action karena pihak PDAM Tirta Mayang Kota Jambi menaikan tarif air hingga 100 persen.

Kenaikan tarif hingga 100 persen itu, salah satu diantaranya untuk kelompok rumah tangga dari sebelumnya Rp2.000 per meter kubik menjadi Rp4.000 per meter kubik .

Padahal dalam aturan Permendagri nomor 71 disebutkan kenaikan tarif tidak boleh lebih dari 4 hingga 7 persen. Namun dalam kenaikan tarif air yang dilakukan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi hingga mencapai 100 persen.

Kemudian pihaknya menilai, kebijakan tersebut telah melanggar UU nomor 25 tahun 2009 dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2015. 

"Kenaikan yang berlaku sejak 1 Oktober 2018 itu tentu memberatkan masyarakat di Kota Jambi," katanya.

Sebelumnya YLKI Jambi menggugat Direktur Utama PDAM Tirta Mayang dan Wali Kota Jambi. Gugatan tersebut dilayangkan  pada 26 November 2018 dengan nomor registrasi 140/pdt 6/2018/PN Jambi.

"Kami menilai ini melawan hukum, kami mendesak tergugat segera mencabut keputusan itu," katanya.

"Kemudian membayar kompensasi sebesar Rp50  serta menggratiskan air untuk masyarakat selama dua bulan, dan yang ketiga menghukum tergugat untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat melalui media masa nasional dan media lokal," demikian isi gugatan itu.***


 

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018