Jambi, (Antaranews Jambi) - Pihak Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) menggelar konsultasi publik tentang evaluasi atau rezonasi peruntukan setiap wilayah areal taman yang ada di Kabupaen Sarolangun, Jambi.
Pihak TNBD memaparkan ulasan singkat rezonasi Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) yang merupakan kawasan pelestarian alam yang ditunjuk untuk tempat kehidupan orang rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) guna dievaluasi guna penyempurnaan program, kata Kepala TNBD, Haidir, Rabu.
Sebagaimana yang telah diatur dalam SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 258/Kpts-II/2000 tanggal 23 Juni 2000, TNBD dengan luasan 60.500 hektare itu juga merupakan perlindungan kawasan hutan dataran rendah yang masih tersisa di Provinsi Jambi, perlindungan keanekaragaman flora, fauna dan ekosistem dan perlindungan jenis entitas penting dalam pengelolaan kawasan.
"Terutama yang berkaitan dengan pengaturan ruang atau zonasi, dimana pada 2018 muncul keberatan dari orang rimba kelompok Makekal Hulu yang menganggap zonasi TNBD belum mengakomodir ruang adat mereka," kata Haidir.
Salah satu penyebabnya adalah kekhawatiran komunitas tersebut terhadap perubahan pola hidup dan naiknya populasi orang rimba yang mengancam eksistensi mereka sebagai komunitas adat. Pengakuan terhadap ruang adat merupakan upaya mereka untuk mempertahankan adat dan budaya orang rimba yang dianggap mulai luntur.
Disisi lain terdapat aktivitas wisata pada beberapa zona yang tidak sesuai peruntukannya, dan adanya keterlanjuran perladangan berupa kebun-kebun karet masyarakat desa yang saat ini dialokasikan pada zona khusus.
"Faktor-faktor tersebut mendorong perlunya peninjauan kembali zonasi yang saat ini digunakan sebagai dasar pengelolaan atau revisi zonasi TNBD dan revisi zonasi TNBD merupakan bagian dari agenda bersama yang memadukan aturan adat orang rimba dan aturan negara," kata Haidir lagi.
Dia mengatakan, keseluruhan proses dibangun secara partisipatif melibatkan 13 Temenggung, dan lima Lembaga Swadaya Masyarakat/NGO lingkungan sebagai pendamping dan unsur pemerintah setempat, mulai dari tahapan perencanaan, sensus orang rimba, survey lapangan, perpaduan ruang adat dan ruang zona.
Penataan zona TNBD terdiri dari zona inti/tali bukit 8.258,1 Ha (15,07%), zona rimba/tali bukit/jungut/tanoh teperuang/rimbo bungaron/tengkuruk sungoi/ngenngentingon 1.804,5 Ha (3,29%).
Zona pemanfaatan/wisata alam/talon/benuaron/sialong 645.3 Ha (1,18%), zona tradisional untuk komunitas adat/bahuma/pehuma'on/tanoh perana'on 36.810,7 Ha (67,20%), zona khusus untuk masyarakat desa 1.968,6 Ha (3,59%).
Zona religi/tanoh badewo/pasoron/suban/tempelanai/benteng/bukit batempo/kelaka/tanoh nenek puyang/balubalai 5.113,4 Ha (9,33%), dan zona rehabilitasi 179,7 Ha (0,33%). Saat ini total luas kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) seluas 54.780,4 Ha, kata Haidir.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
Pihak TNBD memaparkan ulasan singkat rezonasi Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) yang merupakan kawasan pelestarian alam yang ditunjuk untuk tempat kehidupan orang rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) guna dievaluasi guna penyempurnaan program, kata Kepala TNBD, Haidir, Rabu.
Sebagaimana yang telah diatur dalam SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 258/Kpts-II/2000 tanggal 23 Juni 2000, TNBD dengan luasan 60.500 hektare itu juga merupakan perlindungan kawasan hutan dataran rendah yang masih tersisa di Provinsi Jambi, perlindungan keanekaragaman flora, fauna dan ekosistem dan perlindungan jenis entitas penting dalam pengelolaan kawasan.
"Terutama yang berkaitan dengan pengaturan ruang atau zonasi, dimana pada 2018 muncul keberatan dari orang rimba kelompok Makekal Hulu yang menganggap zonasi TNBD belum mengakomodir ruang adat mereka," kata Haidir.
Salah satu penyebabnya adalah kekhawatiran komunitas tersebut terhadap perubahan pola hidup dan naiknya populasi orang rimba yang mengancam eksistensi mereka sebagai komunitas adat. Pengakuan terhadap ruang adat merupakan upaya mereka untuk mempertahankan adat dan budaya orang rimba yang dianggap mulai luntur.
Disisi lain terdapat aktivitas wisata pada beberapa zona yang tidak sesuai peruntukannya, dan adanya keterlanjuran perladangan berupa kebun-kebun karet masyarakat desa yang saat ini dialokasikan pada zona khusus.
"Faktor-faktor tersebut mendorong perlunya peninjauan kembali zonasi yang saat ini digunakan sebagai dasar pengelolaan atau revisi zonasi TNBD dan revisi zonasi TNBD merupakan bagian dari agenda bersama yang memadukan aturan adat orang rimba dan aturan negara," kata Haidir lagi.
Dia mengatakan, keseluruhan proses dibangun secara partisipatif melibatkan 13 Temenggung, dan lima Lembaga Swadaya Masyarakat/NGO lingkungan sebagai pendamping dan unsur pemerintah setempat, mulai dari tahapan perencanaan, sensus orang rimba, survey lapangan, perpaduan ruang adat dan ruang zona.
Penataan zona TNBD terdiri dari zona inti/tali bukit 8.258,1 Ha (15,07%), zona rimba/tali bukit/jungut/tanoh teperuang/rimbo bungaron/tengkuruk sungoi/ngenngentingon 1.804,5 Ha (3,29%).
Zona pemanfaatan/wisata alam/talon/benuaron/sialong 645.3 Ha (1,18%), zona tradisional untuk komunitas adat/bahuma/pehuma'on/tanoh perana'on 36.810,7 Ha (67,20%), zona khusus untuk masyarakat desa 1.968,6 Ha (3,59%).
Zona religi/tanoh badewo/pasoron/suban/tempelanai/benteng/bukit batempo/kelaka/tanoh nenek puyang/balubalai 5.113,4 Ha (9,33%), dan zona rehabilitasi 179,7 Ha (0,33%). Saat ini total luas kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) seluas 54.780,4 Ha, kata Haidir.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018