Jambi (Antaranews Jambi)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Jambi  mendorong agar perusahaan yang terdaftar jaminan sosial ketenagakerjaan untuk menjalankan kewajiban pembayaran iuran tepat waktu.

"Kami terus memberikan sosialisasi, karena pembayaran iuran tepat waktu sangat penting untuk menjaga keberlanjutan iuran," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Mayriwan Ekaputra di Jambi, Jumat.

Iuran tepat waktu tersebut dibayar maksimal tanggal 15 pada bulan selanjutnya. Kemudian menurut dia, jika iuran itu telat pada batas waktu pembayaran dapat dikenakan sanksi denda.

Pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut beragam atau sesuai dengan program yang diikutkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan itu.

Sosialisasi layanan digital dan tertib administrasi BPJS Ketenagakerjaan itu pihaknya mengundang 100 perwakilan perusahaan di Jambi. 

Selain menyampaikan manfaat pembayaran iuran tepat waktu, dia juga mengimbau kepada seluruh peserta dari setiap perusahaan agar dapat menggunakan aplikasi BPJSTKU. 

Penggunaan aplikasi tersebut untuk percepatan informasi mengenai saldo jaminan hari tua dan jaminan pensiun melalui sistem digitalisasi.

"Rata-rata perusahaan sudah mengerti penggunaan aplikasi tersebut, kemudian jika kehilangan kartu tidak perlu lagi meminta ke kantor untuk cetak ulang, tapi cukup mencetak kartu elektronik yang ada di aplikasi tersebut," katanya menjelaskan.



 

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018