Dua pelaku penyebar isu surat suara tercoblos ditangkap

Jumat, 4 Januari 2019 16:41 WIB

Jakarta (Antaranews Jambi) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang pelaku yang diduga menyebarkan hoaks mengenai tujuh unit kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan dua pelaku berinisial HY dan LS itu ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Bogor, Jawa Barat dan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Meski demikian, kedua pelaku itu hanya dimintai keterangan oleh penyidik dan tidak ditahan.

Menurut Dedi, status kedua pelaku, akan menjadi tersangka atau tidak, ditentukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan.

Dedi mengatakan tim penyidik Bareskrim saat ini masih mengidentifikasi pelaku utama kasus ini.

"Penyidik juga melakukan asas kehati-hatian, yang penting targetnya harus tuntas sampai ke akarnya dan aktor intelektualnya," kata Dedi.

Baca juga: IPI: Andi Arief harus buktikan cuitannya kepada publik

Baca juga: Bawaslu harap polisi usut tuntas hoaks surat suara

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019

Terkait

Keterlaluan, hewan kurban diembat maling

Sabtu, 9 Juli 2022 21:56
Terpopuler