Jambi (ANTARA) - Anggota Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) berhasil menangkap kelompok pelaku pembakaran hutan dan lahan yang membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membakar seluas dua hektare di Desa Sungai Baung, Kecamatan Pengabuan, Tanjabbar.
Aksi tersangka yang dikenal dengan sebutan nama Pak Jangggut (81) itu telah berulang kali melakukan aksi pembakaran lahan di Desa Sei Baung, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjungjabung Barat akhirnya diringkus polisi dan tetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian awalnya mendapat informasi telah terjadi pembakaran lahan di desa tersebut di sekitar distrik 6 PT WKS. Pelaku telah melakukan pembakaran beberapa hari sejak Selasa (1/8) hingga Sabtu (5/8). Sehingga total lahan yang dibakar Pak Janggut bersama kelompoknya sekitar delapan hektare, dimana pada Sabtu kemarin ditemukan total luas lahan yang terbakar ada dua hektare.
Kelompok Pak Janggut juga sempat menahan atau memberhentikan tim gabungan yang akan membuat embung air untuk pemadaman api dan kemudian tim alat berat yang ke lokasi dihadang kelompok itu dimana tim di lapangan sempat diintimidasi dan akhirnya tim mundur sementara dan besok harinya baru bisa melakukan penggalian, kata AKBP Padli.
Pemadaman akhirnya dilakukan menggunakan water bombing helikopter milik BPBD Jambi dan tim Satgas Karhutla yang juga dibantu oleh anak perusahaan Sinar Mas Grup yakni PT WKS.
"Hal itu dikarenakan jalur akses pemadaman lewat jalur darat selalu mendapat penghadangan oleh kelompok Pak Janggut dan saat dilakukan penangkapan pun Tim Gabungan mendapat perlawanan oleh kelompok Pak Janggut. Namun tim kepolisian berhasil menangkap Pak Janggut pada akhirnya.
Selain Pak Janggut, satu orang yang sempat diamankan bersamanya dilepaskan karena masih di bawah umur dan tidak terlibat dalam perkara pembakaran. Sedangkan satu orang lagi menjadi tersangka pengancaman kasus itu.
Atas perbuatannya Pak Janggut dikenakan pasal 36 angka 19 Ayat (4) Jo Pasal 36 angka 17 Ayat (2) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan/atau Pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana.
Perbuatan pelaku juga di ancaman sesuai dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan maka penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar, untuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka hukuman minimal tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar.