Jambi (ANTARA) - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap dua orang pelaku penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Kejadian bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan penambangan minyak ilegal atau tanpa izin di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Sekitar pukul 10.00 WIB pagi, tim berangkat menuju lokasi yang diduga lokasi penambangan minyak ilegal tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB sore tim Ditreskrimsus Polda Jambi tiba dilokasi dan menemukan bahwa dilokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan minyak ilegal.
"Kita mengamankan dua orang pemolot (penambang minyak ilegal) beserta alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan minyak tanpa ijin," katanya.
Tory menyebutkan pihaknya juga mengamankan sejumlah alat bukti dari kedua pelaku yaitu dua sepeda motor yang sudah dimodifikasi, dua buah pipa canting besi, dua roll tali tambang dan dua buah jerigen berisikan cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi kapasitas 10 liter.
Para pelaku dan alat yang digunakan dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Jambi menunjukkan komitmennya untuk memberantas tindakan penambangan minyak tanpa izin di daerah tersebut karena merugikan negara.