Jambi (Antaranews Jambi) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari melayangkan surat teguran terhadap PT. Adhi Pati Bangun Negara karena tak memiliki izin lingkungan.

"Sebenarnya dokumen pengajuan izin lingkungan telah dimasukkan ke DLH namun belum lengkap. Selain itu ternyata pihak perusahaan telah beroperasi tanpa adanya izin tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Parlaungan di Muarabulian, Senin.

Pihak perusahaan telah mengajukan dokumen izin lingkungan pada September 2018, namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak berupaya melengkapi kekurangan dokumen. Sehingga DLH Batanghari tidak dapat mengeluarkan izin lingkungan.

Selain itu perusahaan tersebut ternyata lebih dulu beroperasi sebelum izin tersebut dikeluarkan, bahkan jauh sebelum dokumen perizinan tersebut disampaikan kepada DLH.

"Mereka memasukkan dokumen perizinan pada September 2018, sementara menurut keterangan pegawainya perusahaan tersebut telah beroperasi pada bulan agustus 2018," kata Parlaungan menjelaskan.

Selain izin lingkungan, perusahan tersebut juga tidak memiliki beberapa izin turunan lainnya. Seperti izin penyimpanan sementara limbah B3, izin pembuangan limbah cair, izin drainase dan izin penggunaan air permukaan bawah tanah.

DLH Batanghari juga melayangkan surat kepada pihak perusahaan untuk tidak beroperasi selama seluruh perizinan tersebut diselesaikan oleh pihak perusahaan. Jika tidak maka pihak-pihak terkait akan melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut.

PT. Adhi Pati Bangun Negara tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Batching Plant, yakni perusahaan yang memproduksi bahan baku beton cair siap pakai dalam skala besar.***

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019