Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Perhubungan Kota Jambi mengimbau perusahaan angkutan darat atau oto bus (PO) yang memiliki kantor operasional perwakilan di daerah ini agar segera mengurus izin pendirian loket.
"Kalau izin trayek antar provinsi itu dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI, dan antar kabupaten/kota oleh Dishub provinsi. Kita minta mereka mengurus izin operasional loket," kata Kabid angkutan Dishub Kota Jambi, Alvian Bulkia di Jambi, Rabu.
Berdasarkan data, tercatat hanya 29 dari sebanyak 70 PO di Jambi itu memiliki izin operasional loket.
"Kami bukannya mau mengambil alih kewenangan, berdasarkan aturannya memang seperti itu. Seharusnya mereka yang beroperasi disini juga harus ada izin pendirian loket dari Pemkot Jambi," katanya.
Namun, Alvian menjelaskan soal perizinan pendirian loket tersebut dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTT) Kota Jambi.
"Sekali lagi, kita hanya mengimbau dan meminta kepada pengusaha supaya dapat mengurus proses perizinan loket tersebut," katanya menambahkan.
Namun dalam menghadapi arus mudik lebaran Idul Fitri 2016, pihaknya tidak akan melakukan penertiban PO liar tersebut, karena dinilai justru akan merugikan masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi darat.
"Saat arus mudik lebaran, pengguna jasa transportasi darat meningkat. Harapan kita juga adanya imbauan dari kepolisian. Yang jelas, kita juga mempertimbangkan jangan sampai masyarakat dirugikan dikarenakan tidak adanya kantor loket penjual tiket," katanya menambahkan.
(Ant)
Dishub imbau perusahaan urus izin operasional loket
Rabu, 1 Juni 2016 18:23 WIB