Jambi (ANTARA) - Ketua Sementara DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menegaskan bupati/walikota di Provinsi Jambi punya kewenangan penuh untuk membekukan dan mencabut izin lingkungan perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan yang menjadi areal konsesinya.
Pernyataan tersebut dikatakannya dalam diskusi Gubernur Jambi, Danrem dan DPRD Provinsi Jambi bersama BEM se-Provinsi Jambi dan mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung di rumah dinas Gubernur Jambi, Kamis (3/10).
Edi mengatakan Provinsi Jambi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Di Pasal 10 katanya jelas disebutkan bahwa setiap pemegang izin wajib menjaga areal izinnya dari bahaya kebakaran hutan dan lahan, setiap pemegang izin bertanggungjawab terhadap kebakaran hutan dan lahan di dalam areal izinnya dan setiap pemegang izin berkewajiban mendeteksi dan memantau segala potensi yang dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan dan segera mengambil tindakan yang perlu agar kebakaran tidak meluas baik pada areal izinnya maupun ke areal lain di sekitarnya serta segera melaporkan kepada aparat pemerintah.
Kemudian setiap pemegang izin wajib memiliki sarana dan prasarana minimal pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan sesuai standar dan kriteria yang ditetapkan pemerintah berupa ketersediaan sumber air (embung) dan atau ketersediaan sumur bor beserta sistem pompanisasi setiap luasan tertentu;
Selanjutnya memiliki ketersediaan peralatan pemadaman api sesuai karakteristik usaha perizinan, baik pada sektor perkebunan maupun kehutanan, ketersediaan menara pemantau kebakaran hutan dan lahan pada areal pemilik izin, ketersediaan personil petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan terlatih pada areal pemilik izin secara representatif dan ketersediaan sekat api alami pada areal yang membatasi pemegang izin dengan areal disekitarnya.
Pada Pasal 31 kata Edi, perusahaan atau pemegang izin tidak memenuhi perda tersebut, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menerapkan sanksi administratif terhadap pemegang izin jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terkait pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
"Sanksinya jelas, dalam Perda kita ada empat sanksi yang diberikan. Pertama teguran tertulis dari pemerintah, paksaan pemerintah seperti pemberian denda, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan," kata Edi.
Sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan kata Edi dilakukan apabila pemegang izin tidak melaksanakan sanksi paksaan pemerintah, dan kewenangan pembekuan dan pencabutan izin lingkungan ada di kabupaten/kota.
"Bupati punya kewenangan itu, pencabutan dan pembekuan izin lingkungan dan tidak semuanya harus pemerintah pusat. Dan provinsi hanya merekomendasikan ke kabupaten/kota dan ke pemerintah pusat. Tapi kalau izin HGU dan HGB memang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bapak-bapak bupati ini sudah jelas kewenangan pencabutan dan pembekuan izin lingkungan ada di kabupaten/kota," kata Edi menjelaskan.
Sebab itu, Edi mengatakan Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Karhutla harus benar-benar dipahami isinya dan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Dewan Provinsi Jambi katanya juga telah melakukan aksi dalam pencegahan bahaya asap karhutla seperti bagi-bagi masker dan menyalurkan air bersih meski aksi yang dilakukan sifatnya hanya tentatif.
Kedepan, kata Edi, DPRD akan melakukan kebijakan alokasi anggaran untuk mendukung penanggulangan karhutla, terutama pada aspek pencegahan.
"Semua komponen, atau kita semua yang ada di sini punya keinginan yang sama, semangat yang sama agar ke depan karhutla tidak terjadi lagi dan tidak ada bencana asap yang bisa membahayakan anak-anak kita," kata Edi.***
Ketua Sementara DPRD: Bupati punya wewenang cabut izin lingkungan perusahaan pembakar lahan
Jumat, 4 Oktober 2019 11:56 WIB