Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Perhubungan Kota Jambi mengimbau perusahaan angkutan darat atau oto bus (PO) yang memiliki kantor perwakilan di daerah ini agar segera mengurus perizinan.
Berdasarkan data, tercatat hanya 29 dari sebanyak 70 PO yang beroperasi di Jambi itu memiliki izin resmi, kata Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Jambi, Alvian Bulkia di Jambi, Rabu.
Ia menjelaskan, untuk izin trayek antar kabupaten/kota pengurusan izinnya dikeluarkan oleh Dishub Provinsi dan untuk trayek antar provinsi adalah kewenangan dari pihak Kementerian Perhubungan RI.
"Kami bukannya mau mengambil alih kewenangan, berdasarkan aturannya memang seperti itu. Seharusnya PO tersebut juga harus mengurus perizinan di Kota Jambi karena memang kantor mereka beroperasinya di daerah ini," katanya.
Meski Dishub Kota Jambi kata Alvian tidak bisa menertibkannya karena memang bukan wewenang, namun terus mengimbau dan meminta kepada pengusaha supaya dapat mengurus proses perizinan tersebut.
"Tapi biasanya kalau ada yang melanggar trayek kita lakukan penilangan, sesuai pelanggaranya, " kata dia.
Kendati demikian, Dishub Kota Jambi telah berulang kali melakukan razia bersama dengan instansi terkait ke sejumlah PO yang diduga tidak memilki izin .
"Satpol PP selaku penegak Perda dapat memberikan sanksi berupa penyegelan. Tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi adanya insiden yang merugikan penumpang," katanya.
Dalam menghadapi arus mudik lebaran Idul Fitri 2016, pihaknya tidak akan melakukan penertiban PO liar tersebut, karena dinilai justru akan merugikan masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi darat.
"Saat arus mudik lebaran, pengguna jasa transportasi darat meningkat dan juga biasanya juga nanti ada surat himbauan dari pihak kepolisian, kita memang dilarang untuk penertiban, karena akan merugikan masyarakat," katanya menambahkan.