Muarasabak (ANTARA Jambi) - Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah mengeluarkan enam izin hak guna usaha (HGU) dan enam izin usaha perkebunan (IUP) sepanjang tahun ini.
Dari 22 perusahaan yang mengajukan izin tersebut, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT)
Tanjabtim baru mengeluarkan masing-masing enam HGU dan IUP ke perusahaan, kata Kepala Kantor PPT Kabupaten Tanjabtim, Eduard, Selasa (20/9) kemarin.
Untuk tahapan selanjutnya, pihaknya akan mengkaji dengan instasi terkait. Selama itu memenuhi
syarat dan ketentuan, akan dikeluarkan izinnya.
]
"Yang masih belum memiliki IUP, itu prosesnya sangat panjang sekali," kata Eduard menjelaskan.
Perusahaan yang belum memiliki IUP, tambahnya, itu rata-rata baru mengajukan izin pada tahun
2015 lalu.
Ada sekitar enam perusahaan kelapa sawit kalau tidak salah yang memiliki izin lokasi. ‘’Namun untuk
semua perizinan perkebunan di Kabupaten Tanjabtim, masih dalam proses,’’ ujar dia.
Pemkab Tanjabtim keluarkan enam izin HGU
Jumat, 23 September 2016 16:36 WIB