Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M.Dianto mengatakan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Gubernur Jambi merupakan upaya pemerintah untuk mencari solusi terbaik terkait masalah konflik tanah yang ada di Provinsi Jambi.
Hal tersebut dikatakannya saat membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jambi, di salah satu hotel di Jambi, Senin.
"Jadi sekarang kita melakukan rakor GTRA yang kedua, dimana pada tahun 2018 yang lalu kita telah membentuk tim GTRA dan melaksanakan rakor yang pertama. GTRA sendiri melibatkan seluruh kantor BPN kabupaten/kota se untuk mencari solusi dalam rangka sengketa tanah di Provinsi Jambi," kata Sekda.
Ia menjelaskan, tim GTRA akan menyelesaikan masalah terkait Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah yang dimiliki masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi. Hal ini juga sudah dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
"Jika penyelesaian TORA ini bisa clean and clear secara keseluruhan, selanjutnya Kanwil BPN akan melaporkan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian yang selanjutnya bisa diproses untuk diterbitkan sertifikatnya dan diberikan kepada masyarakat. seperti para nelayan, petani dan transmigran yang telah lama menempati sebidang tanah namun belum memiliki sertifikat," katanya menjelaskan.
Penyelenggaraan reforma agraria yang dilakukan pemerintah terhadap TORA sendiri kata Sekda juga melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan reforma agraria yang sudah tercantum dalam Perpres tentang reforma agraria, sehingga nantinya masyarakat dapat menerima hak atas tanah yang mereka tempati.
Sekda berharap masyarakat yang telah menerima sertifikat gratis dari pemerintah tersebut bisa memanfaatkan dengan mengagunkan sertifikat tersebut kepada bank sebagai modal usaha untuk memperbaiki taraf kehidupannya, baik itu untuk UMKM, petani maupun nelayan.
Provinsi Jambi sendiri lanjutnya, telah dua kali menerima sertifikat gratis yang dibagikan kepada masyarakat. Pertama pada tahun 2017 sebanyak 82.121 sertifikat dan kedua pada tahun 2018 sebanyak 83 ribu sertifikat yang secara langsung diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
"Untuk tahun 2019 sendiri, pemerintah akan menerbitkan sejumlah lebih kurang 98 ribu sertifikat untuk masyarakat Jambi sesuai dengan peruntukannya. Semoga masyarakat dapat menerima manfaatnya dari sertifikat yang dibagikan gratis oleh Pemerintah," ujarnya.
Sekda juga mengharapkan dengan adanya sertifikat gratis yang dibagikan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu, dapat lebih meningkatkan taraf kehidupan mereka dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena masyarakat bisa menggunakannya sebagai modal usaha.
Sementara itu Kepala Bidang Penataan Pertanahan BPN Provinsi Jambi, Istiqomah mengatakan rakor GTRA memiliki tujuan untuk lebih meningkatkan sinergisitas seluruh stakeholder yang ada di Provinsi Jambi, terutama tim GTRA Provinsi Jambi yang telah dibentuk pada tahun 2018 yang lalu.
"Kita mengharapkan tim GTRA ini bisa bekerjasama dalam mensinkronkan, mengintegrasikan dan mengkoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka penataan aset dan akses di Provinsi Jambi, sehingga dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah untuk menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria yang ada di Provinsi Jambi," kata Istiqomah.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Hal tersebut dikatakannya saat membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jambi, di salah satu hotel di Jambi, Senin.
"Jadi sekarang kita melakukan rakor GTRA yang kedua, dimana pada tahun 2018 yang lalu kita telah membentuk tim GTRA dan melaksanakan rakor yang pertama. GTRA sendiri melibatkan seluruh kantor BPN kabupaten/kota se untuk mencari solusi dalam rangka sengketa tanah di Provinsi Jambi," kata Sekda.
Ia menjelaskan, tim GTRA akan menyelesaikan masalah terkait Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah yang dimiliki masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi. Hal ini juga sudah dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
"Jika penyelesaian TORA ini bisa clean and clear secara keseluruhan, selanjutnya Kanwil BPN akan melaporkan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian yang selanjutnya bisa diproses untuk diterbitkan sertifikatnya dan diberikan kepada masyarakat. seperti para nelayan, petani dan transmigran yang telah lama menempati sebidang tanah namun belum memiliki sertifikat," katanya menjelaskan.
Penyelenggaraan reforma agraria yang dilakukan pemerintah terhadap TORA sendiri kata Sekda juga melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan reforma agraria yang sudah tercantum dalam Perpres tentang reforma agraria, sehingga nantinya masyarakat dapat menerima hak atas tanah yang mereka tempati.
Sekda berharap masyarakat yang telah menerima sertifikat gratis dari pemerintah tersebut bisa memanfaatkan dengan mengagunkan sertifikat tersebut kepada bank sebagai modal usaha untuk memperbaiki taraf kehidupannya, baik itu untuk UMKM, petani maupun nelayan.
Provinsi Jambi sendiri lanjutnya, telah dua kali menerima sertifikat gratis yang dibagikan kepada masyarakat. Pertama pada tahun 2017 sebanyak 82.121 sertifikat dan kedua pada tahun 2018 sebanyak 83 ribu sertifikat yang secara langsung diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
"Untuk tahun 2019 sendiri, pemerintah akan menerbitkan sejumlah lebih kurang 98 ribu sertifikat untuk masyarakat Jambi sesuai dengan peruntukannya. Semoga masyarakat dapat menerima manfaatnya dari sertifikat yang dibagikan gratis oleh Pemerintah," ujarnya.
Sekda juga mengharapkan dengan adanya sertifikat gratis yang dibagikan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu, dapat lebih meningkatkan taraf kehidupan mereka dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena masyarakat bisa menggunakannya sebagai modal usaha.
Sementara itu Kepala Bidang Penataan Pertanahan BPN Provinsi Jambi, Istiqomah mengatakan rakor GTRA memiliki tujuan untuk lebih meningkatkan sinergisitas seluruh stakeholder yang ada di Provinsi Jambi, terutama tim GTRA Provinsi Jambi yang telah dibentuk pada tahun 2018 yang lalu.
"Kita mengharapkan tim GTRA ini bisa bekerjasama dalam mensinkronkan, mengintegrasikan dan mengkoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka penataan aset dan akses di Provinsi Jambi, sehingga dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah untuk menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria yang ada di Provinsi Jambi," kata Istiqomah.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019