Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat mulai tahun ini akan memberikan bantuan modal kepada mantan narapidana yang baru keluar dari penjara untuk membuka usaha.

"Melalui bantuan modal usaha ini sudah ada dua mantan narapidana yang dibantu, masing-masing dari Kelurahan Kampung Jawa dan VI Suku," kata Kepala Dinas Sosial setempat, Rosavella diwakili Kasi Rehabilitasi Sosial Rahmad Budi Setiawan di Solok, Kamis.

Ia menyebutkan bantuan modal usaha untuk mantan narapidana ini sudah disosialisasikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Laing Solok. Pemohon dapat mengajukan proposal perencanaan usaha agar dapat disetujui Dinas Sosial setempat.

Menurutnya bantuan modal usaha ini diberikan beragam sekitar Rp5 juta atau lebih sesuai perencanaan usaha yang diajukan. Sebelumnya ada yang membuka usaha bakso pentol dan kedai kopi serta sudah disetujui permohonannya.

Ia menjelaskan bantuan modal usaha untuk mantan narapidana tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah setempat agar residivis yang sebelumnya telah mendapatkan keterampilan di Lapas dapat bekerja di jalan yang benar, dan tidak melanggar hukum lagi.

Selain bantuan modal usaha untuk mantan narapidana, pihaknya juga memiliki inovasi untuk membentuk pondok sosial untuk menampung sementara dan memberikan pemahaman serta keterampilan bagi anak jalanan, pengemis, dan anak terlantar.

"Pondok sosial ini bentuk lanjutan penyelesaian kasus anak jalanan, gelandangan, pengemis dan lainnya yang biasanya datang dari luar Kota Solok," ujarnya.

Selama ini pihaknya kesulitan menyelesaikan atau menuntaskan permasalahan anak jalanan dan lainnya. Karena setiap razia, mereka akan kembali terjaring razia pada periode selanjutnya.

Dengan adanya pondok sosial ini nantinya akan membantu penyelesaian kasus banyaknya anak jalanan, gelandangan dan pengemis di Solok, sehingga mereka jera dan memulai aktivitas kerja yang lebih baik.

"Ini sudah kami rencanakan sejak 2017, tapi hingga kini belum disetujui untuk realisasinya, semoga di tahun 2020 bisa diwujudkan," sebutnya.

Pada 2018 sekitar 100 lebih anak jalanan, terlantar, gelandangan dan pengemis sudah ditertibkan melalui razia Satpol-PP dan dinas terkait. Sedangkan dari Januari sampai Juli 2019, sekitar 90 orang gelandangan, pengemis dan lainnya sudah ditertibkan.

"Tapi setiap penertiban ada saja orang yang sama terjaring kembali," tambahnya.

Pewarta: Laila Syafarud

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019