Jambi (ANTARA) - Tim gabungan dari Polresta dan Satpol PP Kota Jambi mengamankan tiga orang pengunjung tempat hiburan malam dalam kegiatan razia di sejumlah lokasi di kota itu.
"Tim Gabungan Polresta Jambi yang melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Minggu dini hari (29/5) hasilnya ada tiga orang hasil test urinnya positif mengandung narkotika jenis sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko, di Jambi Senin.
Ketiga orang yang terindikasi menggunakan narkotika tersebut yakni AP (32) warga Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan kemudian TC (40) asal Lampung dan dan Sfd (23) warga Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi.
Razia antinarkoba di tempat hiburan malam itu dilakukan kepolisian dan tim gabungan TNI dan Satpol PP itu bermaksud untuk menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat khususnya di Kota Jambi.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran razia malam itu adalah pub atau hall Dinasty 18 (Royal Brewhouse), pub Grand Clubers Family (GH), Pub Omnia, Karaoke Radja, Karaoke Dejava, Pub Regent, serta Pub & Bar VIP yang merupakan tempat hiburan malam besar di Jambi dan ramai pengunjungnya.
"Pada kegiatan operasi tersebut kita juga melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dengan melakukan tes urine terhadap mereka," kata Kompol Niko.
Dari beberapa lokasi tempat hiburan malam itu petugas menemukan para pengguna narkoba di Pub & Bar VIP, telah dilakukan tes urine terhadap sembilan orang pengunjung dengan hasil ada dua orang terindikasi mengonsumsi narkoba jenis metamphetamin atau sabu-sabu.
Sedangkan satu orang lainnya diamankan pada saat hasil tes urinenya positif di Karaoke Raja dan secara umun, razia berjalan aman dan lancar dimana bagi mereka yang positif menggunakan sabu kini diamankan ke Mapolresta Jambi untuk diproses lebih lanjut.