Gubernur Jambi Fachrori Umar menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2020 dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/11).
Presiden memberikan DIPA tahun 2020 kepada kementerian dan lembaga serta provinsi se-Indonesia. Dalam pemberian DIPA tersebut, presiden didampingi oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H Ma’ruf Amin, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dan beberapa orang menteri Kabinet Indonesia Maju.
DIPA yang diterima oleh Provinsi Jambi dan kabupaten/kota se-Provinsi Jambi untuk tahun 2020 tersebut terdiri dari tujuh komponen yaitu Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Dana Insentif Daerah dan Dana Desa.
Usai menerima DIPA dari presiden, Fachrori menyatakan selanjutnya DIPA akan diserahkan kepada bupati/-walikota se-Provinsi Jambi.
Dirinya berharap dengan cepatnya DIPA diserahkan oleh pemerintah pusat, pelaksanaan pembangunan di daerah di Provinsi Jambi bisa cepat dilaksanakan.
Berikut rekapitulasi alokasi dana transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2020 Provinsi Jambi dan kabupaten/kota se-Provinsi Jambi;
1. Provinsi Jambi Rp3.005.004.132
2. Kabupaten Batanghari Rp1.155.736.185
3. Kabupaten Bungo Rp1.070.987.071
4. Kabupaten Kerinci Rp1.122.096.686
5. Kabupaten Merangin Rp1.231.324.771
6. Kabupaten Muaro Jambi Rp1.238.001.173
7. Kabupaten Sarolangun Rp1.073.871.523
8. Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp1.278.636.866
9. Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp1.016.093.461
10. Kabupaten Tebo Rp970.083.816
11. Kota Jambi Rp1.145.321.479
12. Kota Sungai Penuh Rp708.840.998
Total Rp15.015.998.161
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Presiden memberikan DIPA tahun 2020 kepada kementerian dan lembaga serta provinsi se-Indonesia. Dalam pemberian DIPA tersebut, presiden didampingi oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H Ma’ruf Amin, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dan beberapa orang menteri Kabinet Indonesia Maju.
DIPA yang diterima oleh Provinsi Jambi dan kabupaten/kota se-Provinsi Jambi untuk tahun 2020 tersebut terdiri dari tujuh komponen yaitu Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Dana Insentif Daerah dan Dana Desa.
Usai menerima DIPA dari presiden, Fachrori menyatakan selanjutnya DIPA akan diserahkan kepada bupati/-walikota se-Provinsi Jambi.
Dirinya berharap dengan cepatnya DIPA diserahkan oleh pemerintah pusat, pelaksanaan pembangunan di daerah di Provinsi Jambi bisa cepat dilaksanakan.
Berikut rekapitulasi alokasi dana transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2020 Provinsi Jambi dan kabupaten/kota se-Provinsi Jambi;
1. Provinsi Jambi Rp3.005.004.132
2. Kabupaten Batanghari Rp1.155.736.185
3. Kabupaten Bungo Rp1.070.987.071
4. Kabupaten Kerinci Rp1.122.096.686
5. Kabupaten Merangin Rp1.231.324.771
6. Kabupaten Muaro Jambi Rp1.238.001.173
7. Kabupaten Sarolangun Rp1.073.871.523
8. Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp1.278.636.866
9. Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp1.016.093.461
10. Kabupaten Tebo Rp970.083.816
11. Kota Jambi Rp1.145.321.479
12. Kota Sungai Penuh Rp708.840.998
Total Rp15.015.998.161
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019