Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (Kopipede) Provinsi Jambi meneguhkan perspektif anti korupsi terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang akan maju mencalonkan diri dalam pemilihan bupati dan wakil bupati serta calon gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Jambi.

“Data KPK sejak tahun 2004 sampai 2018, sudah menetapkan 911 orang tersangka dengan latar belakang profesi empat peringkat teratas , salah satunya kepala daerah dan wakil sebanyak 90 orang dan gubernur sebanyak 20 orang,” kata Ketua Kopipede Provinsi Jambi Mochammad Farisi di Jambi, Minggu.

Dijelaskan Farisi, empat peringkat teratas profesi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Indonesia tersebut yang pertama Politisi, anggota DPR atau DPRD. Selanjutnya pihak swasta dalam hl ini seperti kontraktor atau pemborong atau rekan proyek. Kemudian badan eksekutif atau pemerintahan mulai dari pejabat eselon I sampai dengan eselon III dan kepala daerah, bupati wali kota dan wakil serta gubernur.

Kasus korupsi yang paling banyak terjadi adalah suap, fee proyek serta benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.

Praktek area korupsi yang biasa dimainkan yaitu politisasi birokrasi, yaitu kepala daerah menggunakan kriteria politis dari kriteria berbasis merit sistim dalam memilih pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengelolaan perizinan di tunggangi praktek pemburu rentetan kebijakan anggaran, yaitu praktik mengarahkan anggaran di luar kepentingan rakyat dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Bila melihat hasil rekam siding tindak pidana korupsi, biaya pilkada berbanding lurus dengan korupsi di pemerintahan, mengapa banyak kepala daerah yang terlibat kasus korupsi? Karena biaya mengikuti pilkada sangat tinggi bahkan sampai harus berhutang kepada pemodal besar,” kata Mochammad Farisi.

Pada akhirnya, setelah sang calon terpilih harus memberikan imbalan berupa kemudahan-kemudahan perizinan dan kuota proyek yang terkoneksi dengan kepala daerah atau partai politik.

Definisi tersebut disampaikan Mochammad Farisi yang merupakan ketua KOPIPEDE Provinsi Jambi dan Akademisi Universitas Jambi dalam diskusi publik bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020