Jambi (ANTARA) - Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (Kopipede) Provinsi Jambi memandang Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 ini akan lebih baik bila dilaksanakan pada tahun 2021.
“Berdasarkan hasil kajian dan diskusi Kopipede Jambi, lebih baik bila Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan di tahun 2021,” kata Ketua Kopipede Provinsi Jambi Mochammad Farisi di Jambi, Senin.
Pandangan tersebut disampaikan Kopipede Jambi setelah membaca kesepakatan Pemerintah dan Komisi II DPR RI tentang Pilkada serentak ditunda dan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Dijelaskan Farisi, keputusan yang diambil oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI tersebut merupakan kesimpulan yang belum tersimpulkan. Karena akan dilaksanakan rapat kembali setelah status tanggap darurat selesai pada akhir Mei 2020.
Ada beberapa pertimbangan Kopipede Provinsi Jambi menyatakan bahwa Pilkada tahun 2020 lebih baik jika dilaksanakan pada tahun 2021.
Pertama berdasarkan kajian kajian epidemologi bahwa wabah COVID-19 semakin hari semakin meningkat grafiknya, diperkirakan Desember 2020 wabah tersebut belum bisa dikendalikan dengan asumsi belum ada vaksin. Serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak dilakukan dengan disiplin tinggi.
Selanjutnya, tahapan Pilkada tidak berjalan dengan maksimal karena penyelenggara rentan terpapar COVID-19. Kemudian secara psikologis masyarakat belum fokus terhadap Pilkada karena faktor perekonomian masyarakat yang belum pulih.
“Belum lagi pelaksanaan kampanye yang tidak akan maksimal, secara substantif visi misi para calon tidak dapat dielaborasi dengan maksimal oleh masyarakat, dan juga APBD banyak yang terkuras untuk refocusing masalah COVID-19,” kata Mochammad Farisi.
Menurut Farisi, Pilkada juga harus dilihat dari sisi prosedural dan substansial. Butuh ketenangan jiwa dan pikiran yang jernih bagi penyelenggara untuk bekerja. Dan bagi masyarakat menentukan pemimpin tidak boleh dilakukan dengan sembarangan, karena bila salah pilih akan menyesal.
Selain itu, Kopipede Provinsi Jambi turut mendorong agar dibuat Perpu tentang berbagai skema waktu penundaan Pilkada.